Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Resmi! Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada

Resmi! Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada



Berita Baru, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk mengatur pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Keputusan ini diambil dalam rapat Panja Baleg DPR RI bersama Pemerintah yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro pada Senin (18/3/2024).

“Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR RI terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih oleh Presiden yang tertera di Pasal 10 ayat (2) untuk dihapus,” ungkap Suhajar Diantoro.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyambut baik usulan tersebut, menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah harus mengikuti kehendak rakyat.

“Pertama, di UU DKI sekarang sama dengan pemenang pilpres 50+1. Sekarang diusulkan pemerintah tak menyebut 50+1. Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak,” terang Supratman.

Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, menjelaskan bahwa perubahan klausul mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ mengikuti aturan yang tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Maka, satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya,” jelas Suhajar.

Dalam rapat, Supratman meminta persetujuan dari peserta rapat atas usulan Pemerintah terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ, yang kemudian disambut dengan seruan setuju dari peserta rapat.