Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kolam Bekas Tambang PT Bukit Baiduri Energi Kembali Renggut Nyawa Masyarakat
Kolam Bekas Tambang PT Bukit Baiduri Energi Kembali Renggut Nyawa Masyarakat

Kolam Bekas Tambang PT Bukit Baiduri Energi Kembali Renggut Nyawa Masyarakat



Berita Baru, Nasional – Baru-baru ini, kolam bekas penambangan yang dilakukan oleh PT Bukit Baiduri Energi kembali renggut nyawa masyarakat.

Adalah Sukarmin, pria asal Karang Tunggal, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, tenggelam di kolam bekas tambang yang berada di Kelurahan Bukit Pinang.

Mulanya, Sukarmin bersama Jumrani ingin memancing, tetapi saat menyeberangi kolam bekas tambang PT Bukit Baiduri Energi, perahu kecil yang mereka tumpangi bocor.

“Sukarmin berangkat memancing bersama kawannya, Jumrani, menjelang tengah malam, menggunakan perahu kecil di danau bekas lubang tambang BBE. Nahas, perahu tersebut bocor saat mereka berdua memancing, dan karam karena tak mampu menampung keduanya,” tulis JATAM dalam rilis resminya pada Selasa (7/2).

“Mereka berdua berusaha menyelamatkan diri, namun hanya Jumrani yang selamat, Sedangkan Sukarmin tenggelam. Jenazah Sukarmin ditemukan pada Selasa hari berikutnya, pukul 14.20 WITA.”

Insiden itu bukanlah yang pertama kali, total sudah ada empat nyawa melayang karena kubangan bekas tambang yang dibiarkan, tanpa adanya perbaikan dari PT Bukit Baiduri Energi.

Pertama, pada 23 Maret 2016, ketika dua remaja berusia 15 tahun menjadi korban. Selanjutnya, pada 4 November 2018, remaja 13 tahun kembali tewas tenggelam di lubang bekas tambang lainnya milik PT BBE. Dan terakhir, peristiwa tenggelamnya Sukarmin itu.

PT Bukit Baiduri Energi Enggan Bertanggung Jawab

Dalam berbagai insiden yang menyebabkan kematian, hingga saat ini, PT Bukit Baiduri Energi tetap membiarkan saja. Di saat yang sama, pemerintah juga tidak memberikan sanksi kepada perusahaan tambang itu.

Untuk diketahui, PT BBE mengantongi Izin Usaha Pertambangan Nomor 540/2802/IUP-OP/MB-PBAT/XI/2010 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur. Perusahaan beroperasi di dua wilayah, Samarinda dan Kutai Kartanegara. Di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, luas konsesinya 488,67 hektar. 

Pada foto-foto yang JATAM Kaltim peroleh, terlihat tidak ada pos jaga, penjaga maupun papan peringatan yang seharusnya ada di setiap lubang tambang. Ini dapat diartikan bahwa perusahaan tersebut dengan sengaja melakukan pembiaran dan tanpa pengawasan hingga menyebabkan kematian.

“Ini menunjukkan bahwa pemerintah selaku pemberi izin tambang tidak mampu mengawasi dan menjatuhkan sanksi tegas atas kejadian berulang yang dilakukan oleh satu pihak yang sama,” tulis JATAM.

Melihat hal itu, maka JATAM Kaltim mendesak pemerintah agar segera mengambil tindakan perihal PT Bukit Baiduri Energi yang menjadi penyebab dari meninggalnya empat orang.

“JATAM Kaltim dengan ini mendesak agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan, Gubernur Kaltim, Bupati Kukar dan seluruh pihak yang berwenang, agar memberikan sanksi tegas dan pencabutan izin tambang PT BBE, serta meminta perusahaan tersebut bertanggungjawab melakukan reklamasi dan pemulihan kepada seluruh lingkungan yang dirusak termasuk lubang tambang yang menyebabkan kematian tersebut” pungkas JATAM.