Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Panglima TNI Yudo Margono
Panglima TNI Yudo Margono

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI



Berita Baru, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Mereka menyatakan bahwa wacana ini bertentangan dengan hukum dan tidak mendesak.

Salah satu perwakilan koalisi dari Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan, “Kami memandang, proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (ilegal) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini.”

Gufron juga mengacu pada Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun. Ia menekankan bahwa aturan ini tidak memungkinkan opsi perpanjangan masa jabatan perwira, termasuk Panglima TNI.

“Dalam konteks itu, menjadi sebuah keharusan bagi Presiden untuk tetap menjadikan UU TNI sebagai acuan hukum dalam pergantian Panglima TNI. Jangan memaksakan sebuah kebijakan yang bertentangan dengan hukum dan berdampak pada dinamika internal TNI,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2023).

Koalisi juga mengkhawatirkan bahwa perpanjangan masa jabatan Panglima TNI akan menimbulkan masalah dalam organisasi TNI, terutama berkaitan dengan penumpukan perwira tanpa jabatan yang tersedia. Gufron mengingatkan bahwa salah satu masalah utama dalam institusi TNI saat ini adalah ketidakseimbangan sistem karier dengan jumlah jabatan yang tersedia.

Ia juga menilai bahwa alasan penyelenggaraan Pemilu 2024 bukanlah dasar yang tepat untuk perpanjangan masa jabatan Panglima TNI. Gufron menegaskan bahwa pergantian Panglima TNI harus dianggap sebagai proses biasa yang tidak secara langsung terkait dengan proses Pemilu.

Koalisi ini mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menyiapkan calon pengganti Panglima TNI Laksamana Yudo Margono alih-alih berpolemik dengan perpanjangan masa jabatan yang dinilai tidak mendesak dan ilegal jika dipaksakan saat ini.

Dalam konteks pergantian tersebut, Gufron juga menekankan pentingnya bagi presiden untuk mempertimbangkan syarat normatif dan substantif dalam memilih calon Panglima TNI yang akan datang. Ia berharap bahwa pemilihan ini akan memperhatikan komitmen, rekam jejak yang bebas dari dugaan pelanggaran hukum, dan kemampuan untuk melanjutkan agenda reformasi TNI.