Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sipghotulloh Mujaddidi
Peneliti Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD), Sipghotulloh Mujaddidi nilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) masih setengah hati. (Foto: Istimewa)

MK Setengah Hati Kabulkan Uji Formil UU Cipta Kerja



Berita Baru, Jakarta – Peneliti Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD), Sipghotulloh Mujaddidi menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) masih setengah hati.

“Tanggung. Kesannya setengah hati MK mengabulkan (UU Cipta Kerja). Seharusnya kalo uji formil jika dikabulkan maka undang-undang yang diuji dibatalkan seluruhnya sejak dibacakannya putusan,” kata Sipghotulloh Mujaddidi dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (26/11).

Dalam putusannya, MK menyatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (Inkonstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan tersebut diucapkan”.

Menurut Didi, putusan inkonstitusional bersyarat tidak lazim diberlakukan dalam konteks uji formil Undang-Undang. Terlebih alasan utama MK tersebut didasarkan untuk menghindari kekosongan dan ketidakpastian hukum.

“Justru penangguhan putusan tersebut yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum yang sebenarnya. karena status quo undang-undang yang cacat secara formil masih dipertahankan selama 2 tahun ke depan,” jelasnya.

Didi menegaskan MK bisa saja seketika itu membatalkan UU Cipta Kerja dan memberlakukan kembali undang-undang sebelumnya untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan hukum.

Terlepas dari itu semua, Didi berharap putusan itu dapat dijadikan pembelajaran bagi pemerintah dan DPR agar tidak seenaknya mengabaikan kaidah-kaidah dalam pembentukan Undang-Undang.

“Sejak awal pembentukan UU Cipta Kerja sudah kontroversi, dilakukan secara tertutup, tidak transparan, abai terhadap aspirasi masyarakat. semoga dengan putusan ini, mereka (pembentuk undang-undang) bisa mengambil pelajaran,” ungkas Didi.

Diketahui, dalam putusannya MK juga memerintahkan agar pembentuk undang-undang segera melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan. Jika tidak, maka UU Ciptaker akan menjadi inkonstitusional secara permanen.