Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

aksi jurnalis
(Foto: X @ekomalang)

Koalisi Jurnalis dan Aktivis Tolak Revisi UU Penyiaran



Berita Baru, Jakarta  – Sejumlah jurnalis dan aktivis media yang tergabung dalam ‘Koalisi Jurnalis, Pers Mahasiswa, dan Organisasi Pro Demokrasi Tolak RUU Penyiaran’ mengadakan aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Senin (27/5/2024). Mereka menolak revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers.

Para demonstran membawa spanduk dan poster yang menyuarakan penolakan mereka terhadap RUU tersebut. Di antara tulisan pada spanduk tersebut terdapat slogan-slogan seperti ‘Dukung Kebebasan Pers, Tolak Revisi UU Penyiaran’, ‘RUU Penyiaran Bikin Korupsi Makin Ugal-ugalan’, dan ‘Jurnalisme Investigasi Dikebiri, Demokrasi Mati’. Mereka juga meletakkan kartu identitas pers serta kamera sebagai simbol penolakan.

Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, dalam orasinya menegaskan bahwa RUU Penyiaran adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers. “Harusnya kita juga lihat ada skenario besar ketika sebelum RUU ini ada revisi MK. Kalau kita lihat ada empat pilar demokrasi, legislatif sudah dipreteli, yudikatif dipreteli, dan sekarang pers akan dipreteli. Ini skenario besar teman-teman,” ujar Bayu.

Menurut Bayu, aksi penolakan RUU Penyiaran tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di berbagai kota lain di Indonesia. Dia menekankan bahwa RUU Penyiaran tidak hanya melemahkan jurnalis media tetapi juga konten kreator di media sosial. Bayu menyoroti pasal dalam RUU tersebut yang memberikan kewenangan kepada KPI untuk menangani sengketa pers, yang selama ini merupakan kewenangan Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Maka KPI bisa masuk dengan dan men-take down konten teman-teman,” katanya.

Dalam pernyataan sikap mereka, para jurnalis menolak pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang memberikan kewenangan berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran. Mereka menilai ketentuan tersebut berpotensi digunakan untuk menyensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis. Selain itu, mereka menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif, yang dianggap tidak proporsional dan berpotensi membungkam jurnalis.

“Segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran,” tegas mereka. Dewan Pers juga telah menyatakan sikap menolak RUU Penyiaran, dengan alasan bahwa RUU tersebut adalah upaya pemerintah untuk membungkam kemerdekaan pers.