Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta Terbitkan Pergub Pembangunan Rendah Karbon



Berita Baru, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2021 tentang rencana pembangunan rendah karbon daerah yang berketahan iklim (RPRKD).

Menurut Anies, DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang memiliki aturan terkait pembangunan berketahanan iklim sesuai RPJMN 2020-2024.

“DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki RPRKD sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024). Dan untuk pertama kali, melalui rencana ini, aksi adaptasi perubahan iklim diatur dalam sebuah produk hukum,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resminya, Jumat (15/10).

Anies menjelaskan, RPRKD ini merupakan aturan tingkat daerah yang memuat aksi perubahan iklim yang diintegrasikan dengan aksi mitigasi dan adaptasi di Ibu Kota. Hal ini, sebutnya, merupakan perwujudan komitmen ambisius DKI serta kontribusi aktif dalam pencapaian National Determined Contribution (NDC) Indonesia.

Anies menyoroti selama ini aksi adaptasi perubahan iklim sering sekali terlupakan. Tak hanya itu, gagasan isu perubahan iklim dan pembangunan daerah pun menjadi semangat dari perumusan regulasi ini.

“Komitmennya adalah ingin mewujudkan kota Jakarta sebagai kota yang berketahanan iklim, dan kota Jakarta bisa melakukan percepatan pencapaian target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 30% dan secara ambisius mampu mengurangi emisi GRK langsung sebesar 50% pada tahun 2030 serta net zero emission pada tahun 2050,” jelasnya.

Secara paralel, Anies berharap Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat dalam menghadapi bencana iklim dengan tolok ukur mengurangi jumlah kawasan atau area yang termasuk ke dalam kategori rentan dan sangat rentan terhadap bencana iklim. Selain itu, RPRKD ini juga sesuai dengan Perjanjian Paris, yang menjadi agenda global dari penanganan perubahan iklim.