Koalisi Advokasi Tambang Soroti Kelengkapan Dokumen Lingkungan PT. CLM di Luwu Timur
Berita Baru, Makassar – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur menghadapi pertanyaan serius terkait kelengkapan dokumen lingkungan PT. Citra Lamtoro Gung (PT. CLM) pasca-layangan Surat Somasi oleh Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulsel. Isu ini mencuat setelah DLH Lutim hanya menyerahkan sebagian dokumen yang diminta, tanpa menyertakan Kerangka Acuan (KA) yang penting dalam analisis dampak lingkungan.
Pada 9 Agustus 2024, perwakilan DLH Lutim mendatangi Kantor LBH Makassar untuk menyerahkan dokumen yang diminta KATA Sulsel. Namun, Aflina Mustafainah dari KATA Sulsel menanggapi bahwa dokumen tersebut tidak sesuai dengan perintah Putusan Komisi Informasi Publik. “Pihak DLH datang, mereka hanya menyerahkan beberapa dokumen. Namun tidak sesuai dengan perintah Putusan Komisi Informasi Publik,” ujar Aflina, dalam siaran pers LBH Makassar yang rilis pada Senin (12/8/2024).
KATA Sulsel sebelumnya telah melayangkan Surat Somasi pada 30 Juli 2024, meminta dokumen lengkap yang mencakup Kerangka Acuan (KA-ANDAL), analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dan izin-izin terkait lainnya. Namun, dari hasil survei yang dilakukan, DLH hanya menyerahkan dokumen RKL-RPL untuk periode tertentu, dan tidak menyertakan KA-ANDAL yang merupakan bagian esensial dari AMDAL.
“Dokumen yang kami terima dari DLH Lutim tidak mencakup Kerangka Acuan (KA) yang merupakan satu kesatuan dengan AMDAL. Ini menunjukkan adanya kemungkinan bahwa KA-ANDAL tidak pernah dibuat oleh PT. CLM,” ungkap Andi Haerul Karim, Wakil Direktur LBH Makassar.
Kelalaian ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius oleh KATA Sulsel. “Diduga kuat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. CLM jika dokumen Kerangka Acuan tidak ada, sementara izin lingkungan telah terbit. Ini adalah tanda tanya besar publik terhadap DLH Lutim,” tambah Andi.
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap perusahaan wajib memiliki AMDAL, yang mencakup KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL. Pasal 22 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan harus memiliki AMDAL.
Meski kewenangan penerbitan izin lingkungan telah diubah oleh UU Cipta Kerja, DLH Lutim masih bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sebenarnya sudah jelas, dalam RKL-RPL PT. CLM terdapat bukti penerbitan izin lingkungan. Kami terus meminta sesuai putusan namun DLH terus berkelit,” kata Ali Asrawi, perwakilan KATA Sulsel.
KATA Sulsel mendesak DLH Lutim untuk segera mengatasi masalah ini dengan menyerahkan dokumen lengkap dan memastikan bahwa semua izin lingkungan memenuhi syarat hukum yang berlaku. Jika tidak, bisa memicu pertanyaan lebih lanjut tentang legalitas operasional PT. CLM dan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.