Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menaker, Ida Fauziyah (foto: istimewa)
Menaker, Ida Fauziyah (foto: istimewa)

Ida Fauziyah Kutuk Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Perusahaan di Bekasi



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengutuk keras dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di sebuah perusahaan di Kawasan Industri di Bekasi, Jawa Barat, yang menjadi viral di media sosial.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa perbuatan pelecehan seksual di tempat kerja merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi, dan Kemnaker pun memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan pelindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagkerjaan,” kata Ida.

Pihak Kemnaker telah memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual di tempat kerja yang terjadi di Kawasan Industri Bekasi. Kasus ini saat ini tengah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi.

Menteri Ida juga menambahkan bahwa kepolisian akan menangani aspek pidana, sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, dan upah. Ida meminta semua pihak untuk mengarusutamakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual sebagai bagian dari Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama.

“Sekali lagi komitmen pencegahan ini kita wujudkan secara bersama-sama, di antaranya melalui aturan normatif yang berlaku di perusahaan, hingga membangun budaya kesadaran pencegahan pelecahan seksual di tempat kerja,” ujarnya.

Ida Fauziyah meminta kepada jajaran Kemnaker untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri. Dia juga mengajak semua pihak terkait, seperti pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, pengelola kawasan industri, serikat pekerja/serikat buruh, untuk bersama-sama memerangi kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

Kemnaker berkomitmen untuk melindungi korban dan mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, Kemnaker akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di tempat kerja di Indonesia.