KLHK Gugat Dua Perusahaan Penyebab Karhutla di Kalimantan Selatan
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat perusahaan PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) dan PT Agri Bumi Sentosa (ABS).
Kedua perusahaan itu digugat lantaran menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan.
RKA digugat ke Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat atas dugaan karhutla dengan luas 2.560 hektare dan digugat untuk ganti rugi sebesar Rp1 triliun.
Sementara ABS digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan yang sama dengan luas 1.500 hektare dan diminta untuk ganti rugi senilai Rp752,2 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani berharap gugatan tersebut menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar serius mengendalikan kebakaran di lahan konsesi.
“Kami sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Rasio, dikutip dari laman resmi KLHK, Selasa (18/1).
Rasio juga mengancam akan menggunakan seluruh instrumen hukum untuk menindak pelaku yang menyebabkan karhutla.
“Seperti pencabutan izin, ganti rugi, hingga ancaman pidana,” tegasnya.
Tindakan tegas diambil lantaran karhutla merupakan kejahatan luar biasa yang dapat mengancam kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, dan merugikan negara.
“Ibu Menteri memerintahkan kami untuk menindak tegas tanpa kompromi, dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” katanya.
Sementara, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo mengungkap sejauh ini terdapat 22 perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan yang kini tengah digugat kementeriannya.
“Sudah 12 perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.