Ketua MRP Sebut Otsus Papua Perlu Dievaluasi
Berita Baru, Jakarta – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menyebut perlu ada evaluasi otonomi khusus (otsus) di tanah Papua yang sudah berjalan 19-20 tahun.
Hal tersebut disampaikan Timotius dalam diskusi virtual ‘20 Tahun Otonomi Khusus di Tanah Papua: Sudah Efektifkah?’, Jumat 13 November 2020.
“Tentu hari ini sudah 19 tahun otonomi khusus di tanah papua. Oleh karenanya saya pikir evaluasi perlu dilakukan dalam rangka perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan untuk membangun tanah Papua sebagaimana keinginan orang asli Papua yang tertuang dalam Undang-Undang 21 Tahun 2001 dari pasal 1 hingga pasal 79,” kata Timotius.
Menurut Timotius adanya evaluasi dari otsus Papua ini sangat penting dilaksanakan karena masyarakat akar rumput yang menerima manfaat dari pelaksanaan otsus tersebut. Sehingga MRP sebagaimana masyarakat orang asli Papua dapat bersinergi dengan pemerintah pusat.
Timotius mengatakan otsus ini berlaku selama 20 tahun dan memiliki empat bidang yang menjadi prioritas yaitu pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, kemudian infrastruktur.
“Ini menjadi hal yang penting untuk kepentingan masyarakat asli orang Papua,” ujarnya.
Meskipun demikian, Timotius mengungkapkan bahwa penilaian terhadap implementasi otsus di tanah Papua selama 20 tahun ini bervariasi. Ia mencontohkan kalau di tingkat elit politik otsus tanah Papua ini dikatakan berjalan sesuai dengan harapan.
Berbeda di tingkat elit politik, masyarakat yang merasakan manfaat otsus Papua ini berpendapat bahwa otsus tanah Papua belum sesuai dengan apa yang diharapkan oleh mereka, sehingga evaluasi menjadi penting untuk dilaksanakan.
“Mohon maaf, ada pro kontra di mana pro kontra itu terjadi seketika MRP mengagendakan untuk melakukan evaluasi otsus ini harus dilakukan dengan masyarakat orang asli Papua yang sebagai penerima manfaat daripada pelaksanaan itu sendiri,” ujar Timotius.
Timotius meminta supaya semua pihak harus menyatukan persepsi agar bisa dilaksanakannya evaluasi terhadap otsus di tanah Papua.
“Dengan demikian aspirasi ini MRP tidak akan memutuskan, MRP akan menyampaikan kepada pemerintah pusat sehingga aspirasi rakyat orang asli Papua dengan kebijakan pemerintah pusat menjadi sinergi,” katanya.