Kerjasama dengan WHO, Kemenkes Laksanakan IAR Nasional
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) didukung oleh World Health Organization (WHO) Indonesia telah melaksanakan Intra-Action Review (IAR) nasional untuk penanggulangan Coronavirus Disease (Covid-19) pada 11-14 Agustus 2020.
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto saat pada konferensi pers secara virtual Jumat (6/11) mengatakan bukan tugas yang mudah untuk menghadirkan perwakilan 138 pemangku kepentingan multisektoral untuk melakukan review.
“Namun, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan koordinasi Kepala Satgas COVID-19, Jenderal Luhut Binsar Panjaitan, perwakilan dari unit teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian, dan Lembaga terkait, telah berkomitmen dan terlibat aktif serta berkontribusi dalam seluruh proses IAR,” kata Menteri Terawan.
Menteri Terawan yang dikutip InfoPublik Sabtu (7/11/2020) mengatakan IAR di Indonesia mencakup sembilan pilar utama penanggulangan Covid-19, yang terdiri dari pilar komando dan koordinasi, komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat.
Kemudian pengawasan, tim respon cepat, dan investigasi kasus, lalu titik masuk, perjalanan internasional, dan transportasi, laboratorium, pengendalian infeksi, manajemen kasus, dukungan operasional dan logistik, dan memelihara layanan dan sistem kesehatan penting.
“Memang, partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan merupakan kunci sukses IAR. Yang tidak kalah penting, keterlibatan multi-sektoral dalam IAR juga meningkatkan penerimaan rekomendasi IAR oleh semua pemangku kepentingan,” ucap Menkes Terawan.
Hasilnya, rekomendasi IAR telah digunakan dalam revisi rencana operasional sektor kesehatan Covid-19 di tingkat nasional dan sub-nasional, serta dalam memperbarui Platform Mitra Covid-19. Menurut Menteri Terawan, hasil Review IAR telah memberikan masukan bagi Indonesia.
“Masukan untuk meningkatkan koordinasi kesiapsiagaan multisektoral, sejalan dengan Kerangka Koordinasi Kesiapsiagaan Multisektoral yang diterbitkan oleh WHO pada Mei 2020, guna memperkuat koordinasi untuk kesiapsiagaan darurat kesehatan yang lebih baik,” kata Menteri Terawan.
Ini juga memperkuat pemantauan berkala terhadap indikator rencana respons, termasuk pengawasan dan koordinasi laboratorium, serta meningkatkan pelacakan kontak, pengujian, dan triase di fasilitas kesehatan untuk menghindari paparan pasien dan tenaga kesehatan terhadap Covid-19.