Kepastian Restrukturisasi
Kebijakan stimulus tersebut terdiri dari:
- Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp 10 miliar; dan
- Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
Relaksasi aturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM. Sedangkan mekanisme penerapannya akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing bank. Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).
Moral Hazard
Hal-hal yang harus diperhatikan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard):
1. Tidak berlaku untuk semua debitur
Relaksasi kredit bukan untuk semua debitur maupun nasabah yang memiliki kewajiban untuk membayar kreditnya. Relaksasi hanya untuk pihak yang benar-benar pendapatannya terdampak karena virus corona. POJK jelas menyatakan untuk hindari moral hazard nantinya jangan sampai debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar utang, ataupun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya.
2. Untuk pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM
POJK terkait relaksasi kredit bagi pihak terdampak. Syaratnya, yaitu terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM, tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona, serta pemegang unit kendaraan.
3. Pengajuan permohonan debitur kepada kreditur
Syarat dan ketentuan dengan mengajukan permohonan restrukturisasi (keringanan). Formulir pengajuan sendiri dapat di download dari website resmi perusahaan pembiayaan. Selanjutnya pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan). Perusahaan pembiayaan akan menyetujui apakah pengajuan tersebut disetujui atau justru ditolak. Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan.
4. Tetap melakukan pembayaran pada kreditur
Kepada debitur yang telah mendapatkan persetujuan keringanan, untuk melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Untuk debitur yang tidak terdampak wabah virus corona, maka proses pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah dilakukan sebelumnya. Hal itu perlu dilakukan agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).
Demikian dengan memperhatikan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard) pada peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 juga harus memperhatikan konsep Equality Before Of The Law sangat jelas tercantum Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
Untuk penerapannya agar nantinya tidak terjadi kesalapahaman dan perdebatan dimasyarakat tanpa memandang pelaku usaha Non-UMKM dan UMKM yang secara nasional memang benar-benar terdampak dengan adanya situasi penyebaran virus Covid-19. Dimana juga kepastian terkait larangan penagih utang untuk menagih pengusaha tidak dilandasi dasar hukum yang kuat.
Dengan demikian perlu suatu surat resmi yang menjamin UMKM tidak akan ditagih. Kedepan harusnya pemerintah besarta jajarannya untuk memberikan suatu informasi dan tindakan yang akurat dan konkrit serta tidak menimbulkan kesimpangsiuran terkait Restrukturisasi (keringanan) kredit.
Alfin Rahardian Sofyan adalah Legal Consultant Perusahaan
sip