Kemnaker Sambut Positif Penutupan Kasus Ketenagakerjaan di Sidang ILO
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyambut positif salah satu hasil sidang Governing Body International Labour Organization (GB ILO) ke-340, berupa ditutupnya kasus dugaan pelanggaran kebebasan berserikat di PT Champ Resto Indonesia (CRI).
Kasus ketenagakerjaan Indonesia yang didaftarkan dan diadukan oleh International Union Food (IUF) sejak 2018 ke ILO Geneva tersebut dinyatakan selesai.
“Ini kabar menggembirakan bagi ketenagakerjaan Indonesia. Kasus CRI bernomor 3305 tersebut sudah dinyatakan closed (ditutup) dan selesai,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (7/11).
Bahkan ditutupnya kasus tersebut, kata Haiyani Rumondang, ILO Geneva memberikan apresiasi kinerja Pemerintah Indonesia, khususnya Kemnaker karena sejak 2018 telah menjawab dan meng-counter semua tuduhan-tuduhan IUF dengan cara sangat baik, elegan, dan dengan didukung data yang akurat dan lengkap.
Sejak pekan lalu hingga 14 November 2020, Kemnaker mengikuti sidang GB ILO ke-340 yang dimulai setiap petang hingga dini hari melalui zoom.
Haiyani menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh IUF ke ILO pada Februari 2018 dengan tuduhan telah terjadi pelanggaran kebebasan berserikat di PT CRI. Tuduhan tersebut adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mutasi terhadap anggota serikat pekerja di CRI, yang semena-mena dan Pemerintah Indonesia dituduh melakukan keberpihakan kepada PT CRI.
Haiyani mengungkapkan, sejak 2018, Kemnaker secara konsisten berjuang untuk menyanggah segala tuduhan di kasus tersebut dengan memberikan penjelasan kepada ILO Geneva, beserta bukti-bukti dan data. Hingga akhirnya, Komite Kebebasan Berserikat ILO Geneva menerima dan memahami penjelasan dan sanggahan dari pemerintah Indonesia bahwa kasus PHK yang dilaporkan telah memiliki putusan hukum di Indonesia.
Haiyani menambahkan para pihak juga berkomitmen untuk melaksanakan putusan hukum tersebut; proses mutasi yang dilakukan adalah karena kebutuhan CRI yang sudah dikomunikasikan ke pekerja melalui dialog sosial; sehingga mutasi bukan karena alasan keanggotaan dalam serikat pekerja.
“Komite Kebebasan Berserikat di ILO Geneva mengapresiasi bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah pertemuan, dialog sosial yang produktif dan memfasilitasi penyelesaian di dalam negeri,” kata Haiyani.
Sementara Kepala Biro Kerja sama Luar Negeri Kemnaker Indah Anggoro Putri, menambahkan Komite Kebebasan Berserikat di ILO juga percaya dengan kebijakan dan komitmen terus menerus dari pemerintah (Kemnaker) untuk menjamin kebebasan berserikat dan berunding bersama di Indonesia.