Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pertama Kali dalam Sejarah, Konferensi Pers KPK Diinterupsi

Pertama Kali dalam Sejarah, Konferensi Pers KPK Diinterupsi



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar jumpa pers kasus suap vonis perkara PT SGP. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Tak disangka, jumpa pers KPK secara tiba-tiba diinterupsi oleh Itong. Adanya interupsi di tengah-tengah jumpa pers KPK ini baru pertama kali terjadi sejak KPK ‘memamerkan’ tersangka korupsi.

Interupsi yang dilakukan Itong menjadi peristiwa bersejarah dalam pemameran tersangka oleh KPK.

“Pada titik tertentu penindakan menjadi model pencegahan terbaik. KPK snagat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi terlebih melibatkan seorang hakim,” ujar juru bicara KPK.

“Maaf ini tidak benar. Saya tidak menerima dan dijanjikan apapun. Ini omong kosong. Gitu ya. Ini tidak benar,” teriak Itong Isnaini Hidayat memotong kegiatan penetapan dirinya sebagai tersangka di Jakarta, Kamis (20/1).

Sejak dipimpin Firli Bahuri sebagai ketua, KPK memiliki cara lain saat mengumumkan tersangka, yaitu ‘memamerkan’ tersangka di latar belakang dengan menampilkan punggung para tersangka.

Namun, selama ini belum pernah ada peristiwa apapun yang menonjol. Interupsi yang dilakukan Itong menjadi peristiwa bersejarah dalam pemameran tersangka oleh KPK.

Tersangka Perkara PT SGP

Selain Itong, KPK juga menetapkan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Nawawi menjelaskan, OTT terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah KPK menerima informasi adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara.

Suap diberikan tersangka Hendro Kasiono agar pengadilan membubarkan PT Soyu Giri Primedika dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Dia melanjutkan, penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai itu diberikan dari Hendro kepada Hamdan sebagai representasi Itong.

Dana segar itu diserahkan di salah satu area parkir di kantor Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (19/1/2022) lalu sekira pukul 13.30 WIB.

KPK kemudian meringkus Hendro dan Hamdan beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima. Tersangka dan barang bukti itu kemudian dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan.

Secara terpisah, KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong dan Direktur PT Soyu Giri Primedika, Achmad Prihantoyo (AP) untuk dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan.

“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa IIH nantinya akan memenuhi keinginan HK terkait

permohonan pembubaran PT SGP,” katanya.

Kendati, Nawawi mengatakan, KPK menduga tersangka Itong juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia melanjutkan, tim penyidik lembaga antikorupsi itu berjanji akan mendalami lebih lanjut terkait dugaan tersebut. Saat ini para tersangka akan menjalani 20 hari penahanan pertama hingga 8 Februari nanti untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Tersangka Hamda ditempatkan di Rutan Polres Jakarta Timur dan tersangka Itong bakal menghuni Rutan KPK pada Kavling C1.