Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Agus Gumiwang
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (Foto: Antara)

Kemenperin Bertekad Bentuk Kawasan Industri Halal di Indonesia



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus konsisten dalam berupaya membentuk Kawasan Industri Halal (KIH) dan Halal Hub di Indonesia.

“Kemenperin terus berupaya membentuk KIH dan Halal Hub di daerah dalam rangka membentuk ekosistem industri halal yang kuat dan merata di seluruh Indonesia,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangan resminya, Kamis (29/9).

Agus menyampaikan hal itu usai mendampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam peninjauan Halal Indusrial Park Sidoarjo (HIPS), Jawa Timur.

Menurutnya, akselerasi pembangunan Kawasan Industri Halal di Indonesia dapat merealisasikan potensi pengembangan industri halal yang cukup besar.

Dengan 1,8 miliar penduduk muslim di dunia, kata dia, terdapat potensi belanja produk halal yang mencapai 2,2 triliun dolar AS. Indonesia sendiri memiliki populasi muslim terbesar di dunia, sebesar 222 juta jiwa.

“Tingkat konsumsi ini diprediksi meningkat 6,2 persen pada tahun 2018-2024 atau mengalami kenaikan hingga 3,2 triliun dolar AS pada 2024,” kata Agus.

Saat ini pemerintah sedang menggodok rancangan insentif, terutama bagi pemain industri halal yang berorientasi ekspor maupun memproduksi barang substitusi impor. Insentif tersebut dapat berupa penetapan fiskal dan relaksasi Pajak Penjualan (PPn) bagi penjualan kavling di KIH.

Kemenperin juga mendorong berkembangnya bisnis logistik halal yang menjadi penunjang bagi industri halal. Adanya pemisahan (segregation) dengan produk non-halal pada logistik, dapat menjamin konsistensi dari produk halal.

“Kami juga melakukan penguatan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) melalui KIH. Yaitu dengan mengintegrasikan IKM dalam rantai pasok bagi KIH, fasilitasi ekspor dan sertifikasi produk halal, serta melalui program e-Smart IKM dan pengembangan sentra IKM yang telah berjalan,” katanya.

Lebih lanjut, Agus mengaku akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal, dengan mencantumkan klausul fasilitas.

“Ini sejalan dengan amanat Bapak Wakil Presiden agar pihak-pihak terkait dapat bersinergi dalam mempercepat keterisian dan beroperasinya KIH sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan nasional,” kata Menperin.