Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenkeu Tegaskan Insentif Nakes Tidak Berubah
Ilustrasi penanganan Covid-19 (Foto: Istimewa)

Kemenkeu Tegaskan Insentif Nakes Tidak Berubah



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa besaran insentif untuk tenaga kesehatan tidak berubah di tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan staf khusus Menteri Keuangan Prastowo Yustinus dalam keterangannya di akun twitter pribadinya @prastow pada Kamis (04/2).

“Pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenkes menegaskan besaran insentif untuk tenaga kesehatan di tahun 2021 tidak berubah,” tegas Prastowo.

Bahkan, menurut Prastowo dukungan anggaran untuk sektor kesehatan ditingkatkan guna penanganan pandemi Covid-19. Ia mengatakan anggaran sektor keseharan diperkirakan sebesar Rp 254 T.

“Mari terus bergandeng tangan melawan pandemi!,” tuturnya.

Parstowo merinci, anggaran tersebut nantinya akan dialokasikan untuk pemberian insentif dan santunan kepada tenaga kesehatan, vaksinasi, perawatan pasien, obat-obatan, biaya isolasi, serta alokasi dana lainnya yang berkaitan dengan sektor kesehatan.

“Kita bicara komprehensif dan holistik, tak sekadar jangka pendek dan parsial,” pungkas Prastowo.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa besaran insentif nakes lebih kecil secara nominal dibandingkan insentif yang diberikan pada tahun 2020.

Adapun besaran insentif tenaga kesehatan yang berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 ii diberikan kepada dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta per orang per bulan , tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta per orang per bulan. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp 300 juta per orang.

Pada tahun sebelumnya, insentif nakes untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta per bulan, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5 juta per bulan. Sedangkan untuk santunan meninggal sebesar Rp 300 juta.