Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenkeu: Di Tahun 2023, Alokasi Seluruh DPH SDA Menggunakan Indikator Kinerja Lingkungan Hidup
Sub Direktorat Dana Bagi Hasil, Direktorat Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan, Mariana Dyah Savitri dalam Konferensi Nasional III EFT, Senin (14/11/2022). (Foto: Beritabaru.co)

Kemenkeu: Di Tahun 2023, Alokasi Seluruh DPH SDA Menggunakan Indikator Kinerja Lingkungan Hidup



Berita Baru, Yogyakarta – Sub Direktorat Dana Bagi Hasil, Direktorat Dana Transfer Umum, Kementerian Keuangan, Mariana Dyah Savitri menegaskan bahwa di tahun 2023, alokasi seluruh Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) akan menggunakan Indikator Kinerja Lingkungan Hidup (IKLH) yang bersumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Di tahun 2023 ini, Ecological Fiscal Transfer (EFT) terhitungkan untuk semua alokasi semua jenis DBH SDA. Jadi kalau di tahun 2022, yang menggunakan indikator lingkungan hidup hanya di DBH Dana Reboisasi (DR), tapi di tahun 2023, alokasi seluruh DPH SDA menggunakan ILHK,” jelas Mariana dalam Konferensi Nasional EFT ke-3 yang berlangsung di Yogyakarta pada Senin (14/11).

Mariana menjelaskan bahwa selain alokasi yang bersifat tahunan, DBH DR hanya diberikan kepada pemerintah provinsi sesuai dengan kewenangannya. Namun pemerintahan kabupaten/kota ada yang memiliki sisa DBH DR.

“Dana sisa DBH DR ini adalah dana DBH DR yang sudah ditransfer ke kabupaten kota atau provinsi namun belum termanfaatkan. Jadi, sudah masuk ke kas daerah tapi belum semuanya dimanfaatkan. Untuk sisa DBH DR di tahun 2022 masih cukup besar. Sekitar 4,3 triliun,” tutur Mariana.

Dana tersebut menjadi suatu potensi yang cukup baik bagi pemerintah daerah untuk bisa mengeksplor penggunaannya untuk pelestarian lingkungan. “Dari tahun ke tahun, menurut data kami, bisa kita lihat, dana sisa DBH DR masih cukup besar, yaitu sekitar 4 triliun. Karena itu kami sangat mendorong pemerintah daerah agar bisa memanfaatkan sisa DBH DR ini.”

Mariana menambahkan bahwa Pemerintah kabupaten/kota perlu untuk memperhatikan sisa DBH DR tersebut karena ada batas waktu pemanfaatan, berbeda dengan pemerintah provinsi. Pemanfaatan sisa DBH DR tersebut, menurut Mariana, paling lambat adalah sampai tahun 2024. Apabila pada akhir tahun 2024 masih ada yang belum terpakai maka ini bisa diperhitungkan terhadap transfer DBH lainnya.

“Tentunya ini tidak kita inginkan agar terjadi. Kami sangat berharap supaya pemerintah daerah terutama kabupaten dan kota bisa mengoptimalkan pemanfaatan DBH DR,” imbuhnya.

Atas dasar itu, di tahun 2023, Direktorat Dana Bagi Hasil, Direktorat Dana Transfer Umum, Kementerian Keuangan  akan menggunakan alokasi kinerja kepada seluruh jenis DBH SDA dengan menggunakan IKLH. “Dengan pendekatan ini diharapkan pemerintah daerah lebih memiliki insentif untuk memelihara lingkungan dan memelihara kualitas lingkungan,” pungkas Mariana.