Kemendag Musnahkan 122 Bal Baju Bekas Impor di Sulawesi Utara
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan terhadap 122 bal baju bekas impor di Minahasa, Sulawesi Utara dengan nilai sekitar Rp610 juta. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menertibkan dan menegakkan hukum terhadap perdagangan pakaian bekas impor yang semakin marak di Indonesia.
Direktur Tertib Niaga Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa dalam upaya ini, Kemendag bekerja sama dengan berbagai instansi terkait. “Kali ini, kami musnahkan 122 bal pakaian bekas asal impor di Sulawesi Utara. Kami menggandeng sejumlah instansi terkait berkomitmen menertibkan dan menegakkan hukum terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor,” ujar Tommy Andana seperti dikutip dari detik finance pada Kamis (11/5/2023).
Proses pemusnahan ini dipimpin oleh Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar, Erizal Mahatama, bersama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kodam XIII Merdeka Sulawesi Utara, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara.
Erizal Mahatama dalam kesempatan tersebut mengimbau masyarakat Indonesia untuk lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Menurutnya, masalah peredaran pakaian bekas impor di Indonesia dapat teratasi jika minat masyarakat terhadap produk tersebut menurun.
Erizal juga menekankan bahwa pakaian bekas impor dapat mengandung jamur yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia. Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kasus ini, barang bekas impor merupakan barang yang dilarang untuk diimpor.
Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat pada ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, pakaian bekas impor termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sebelumnya, Kemendag juga telah melakukan pemusnahan pakaian bekas impor di beberapa daerah seperti Pekanbaru (Riau), Sidoarjo (Jawa Timur), Bandung (Jawa Barat), Cikarang (Jawa Barat), dan Batam (Kepulauan Riau). Dalam upaya tersebut, Kemendag bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Kejaksaan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pemerintah daerah.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan perdagangan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya mendukung produk dalam negeri dan mengurangi ketergantungan terhadap barang bekas impor. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari bahaya potensial yang terkandung dalam pakaian bekas impor, seperti infeksi jamur dan risiko kesehatan lainnya.
Pemerintah terus berupaya mengendalikan perdagangan pakaian bekas impor yang melanggar aturan. Upaya pemusnahan barang-barang ilegal ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak patuh pada peraturan serta mendorong pelaku usaha lainnya untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam hal ini, partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan. Dengan mendukung produk dalam negeri, masyarakat turut berperan dalam menjaga keberlanjutan industri lokal dan melindungi kesehatan serta kepentingan konsumen.