Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jemaah Haji Indonesia
Ilustrasi Jemaah Haji Indonesia

Kemenag Akan Kaji Usulan Subsidi Biaya Haji 50 Persen



Berita Baru, Jakarta – Subsidi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih belum ditentukan, usulan 30% dari Kementerian Agama masih diperdebatkan oleh berbagai pihak.

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Jaja Jaelani menyatakan banyak usulan besaran subsidi masuk ke Kementerian, salah satunya adalah 50%.

“Insya Allah usulan 50:50 jadi usulan diskusi kami setelah melihat kebutuhan riil di Arab Saudi, seperti katering hingga akomodasi jamaah,” kata Jaja dalam diskusi bertajuk Pro dan Kontra Usulan dan Kenaikan Dana Haji di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2023).

Kemenag dan Komisi VIII DPR RI akan bekerja sama dengan pihak Arab Saudi untuk mengevaluasi komponen biaya haji dan mencari solusi yang tepat untuk menentukan besaran subsidi BPIH yang sesuai. Survei dan perhitungan ulang ini diharapkan dapat memastikan besaran Bipih 2023 dan memperkuat kerja sama antara kedua negara dalam hal pelayanan haji.

Salah satu komponen yang diperkirakan bisa ditekan ongkosnya adalah biaya masyair atau layanan transportasi dan akomodasi empat hari para jamaah dari Mekkah ke Arafah. Pemerintah Arab Saudi menurunkan biaya ini hingga 30 persen untuk penduduk lokal. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia juga akan mendesak jamaah tanah air bisa mendapat keringanan.

Sementara itu, Ketua Bidang Keagamaan Partai Perindo, Abdul Khaliq Ahmad mengusulkan pengurangan subsidi haji dilakukan secara bertahap atau gradual. Pada 2020 subsidi sebesar 50 persen, lalu 2022 subsidi 60 persen. Apabila pada 2023 subsidi menjadi 30 persen, maka akan memberatkan masyarakat.

“Jadi kenaikan biaya haji itu gradual. Jadi kalau tahun ini naik, paling rasionalis 50 persen,” tutup Khaliq.

Diketahui, Kemanag mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11