Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejagung
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). (Foto: Istimewa)

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tambang Nikel Ilegal



Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara pada hari ini, Senin (24/7/2023).

Dua tersangka tersebut adalah SM, yang merupakan Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan sekaligus Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral, serta EPT, seorang Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.

“Ada 2 tahanan baru dari proses penyidikan perkara di Sultra,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers pada Senin malam (24/7/2023).

Ketut menyatakan bahwa jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi 7 orang. Dua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka berasal dari Kementerian ESDM.

“Sampai saat ini sudah ada 7 tersangka, 2 di antaranya dari Kementerian ESDM,” ujar Ketut.

Kasus dugaan korupsi tambang ini telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Februari 2023. Dalam perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO), PT LAM seharusnya menjual ore nikel ke PT Antam. Namun, kenyataannya, kebanyakan ore nikel hasil tambang di wilayah konsesi tersebut justru malah lebih banyak dijual ke smelter Morowali dan Morosi. Penjualan ke smelter ini dilakukan dengan menggunakan dokumen terbang milik PT KKP.