Kejagung Terbitkan Surat Kebijakan tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak
Berita Baru, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menyatakan, berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak 2020, Kejaksaan telah menerbitkan serangkaian kebijakan yang diantaranya adalah menjaga netralitas Kejaksaan.
Hal ini sesuai dengan Surat Jaksa Agung Nomor 099/A/SKJA/06/2020 tanggal 04 Juni 2020 hal Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Selain itu, kata dia, bersikap aktif dalam menjaga kondusivitas wilayah dan menjaga marwah penegakan hukum agar tidak dipolitisasi/ menunjukkan keberpihakan melalui Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019.
“Optimalisasi koordinasi sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melalui Surat Jaksa Agung Nomor 171/A/SKJA/07/2020 tanggal 24 Juli 2020 perihal penundaan pengumpulan data/ bahan keterangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi terhadap Calon Kepala Daerah yang ikut serta dalam kontestasi selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (27/10/2020).
Pada pokoknya, tegas dia, memerintahkan seluruh satuan kerja untuk mengoptimalkan koordinasi dalam Sentra Gakkumdu serta menjaga netralitas, situasi dan kondisi yang kondusif dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak.
Kejaksaan juga mendorong pelaksanaan Pilkada serentak 2020 agar mengedepankan protokol kesehatan yang ketat melalui penerbitan Surat Jaksa Agung RI Nomor B-320/A/SKJA/09/2020 tanggal 10 September 2020, perihal optimalisasi penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
“Pada pokoknya memerintahkan untuk mendorong seluruh pihak untuk senantiasa melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan mengikuti protokol kesehatan,” pungkasnya.