Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Smelter yang dibangun PT Timah di Babel (Foto: Istimewa)
Smelter yang dibangun PT Timah di Babel (Foto: Istimewa)

Kejagung Sita 4 Smelter dan 51 Alat Berat Terkait Kasus Korupsi PT Timah



Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil tindakan tegas terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT Timah dengan menyita 4 smelter dan sejumlah alat berat di Bangka Belitung.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan hasil dari penyelidikan tim di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bekerja sama dengan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

“Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi serta alat berat,” ucap Ketut dalam keterangan resmi, yang dikutip Minggu (21/4/2024).

Penyitaan tersebut melibatkan empat smelter dengan rincian fasilitas pemurnian timah milik CV VIP, smelter milik PT SIP, smelter milik PT TI, dan smelter milik PT SBS.

“Adapun serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022,” tegas Ketut. Selain smelter, Kejagung juga mengamankan 51 unit excavator dan 3 bulldozer.

Kasus korupsi yang menyeret PT Timah ini menurut laporan awal memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp271 triliun. Dalam kasus tersebut, dua dari 16 tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung, termasuk nama-nama yang cukup dikenal di masyarakat, seperti Helena Lim dari Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi.