Katolikana Gelar Dialog Cara Agama Memaknai Musik
Berita Baru, Jakarta – Katolikana sebuah media Katolik multiplatform yang didirikan oleh sekelompok orang muda Katolik di bawah Yayasan Tiga Pertiga Indonesia menggelar dialog daring dengan tajuk “Bagaimana Cara Agama Memaknai Musik” pada Kamis (9/12) lalu.
Dialog tersebut membicarakan perspektif musik dalam beberapa agama. Hadir sebagai narasumber yaitu Maria Valensia FCH (Biarawati Kongregasi Suster Fransiskus Charitas), Kaula Fahmi (Ketua Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Tiongkok) dan Ni Putu Candra Prastya (Dosen Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan, Singaraja).
Kaula Fahmi saat menyampaikan materinya mengatakan secara eksplisit kata musik tidak ada dalam Quran. Namun, menurutnya dalam Islam ada dua pandangan yaitu ada yang membolehkan dan ada yang melarang.
“Kebetulan illat yang lebih umum dalam masalah musik adalah asalkan musik tidak melalaikan kepada ajaran atau prinsip dalam agama itu tidak dilarang. Karena dalam sebuah hadis Nabi Muhammad disebutkan bahwa Allah itu indah dan suka keindahan,” tuturnya.
Menurut Fahmi, dalam prakterk kehidupan sehari-hari umat muslim juga terbiasa dengan seni-seni musik, misalnya sholawatan atau lagu-lagu religi lainnya.
“Yang terpenting adalah pesan dalam musik itu. Dilarangnya musik adalah ketika musik itu membuat kita sebagai manusia lalai beribadah dan berbuat baik, atau menjauhkan dari norma-norma. Ini yang menjadi alasan musik yang dilarang dalam Islam,” kata Fahmi.
Sementara itu, Maria Valensia mengatakan dalam agama Katolik, musik dimaknai sebagai daya dan juga jiwa yang menyatukan pendengar ataupun penyanyinya dengan keindahan ilahi. Selain itu musik juga sebagai ungkapan keimanan.
“Dalam kitab suci secara eksplisit tidak banyak disebutkan. Namun, yang kuat sekali membawa kita untuk menghayati musik ini sebagai pujian dan kehadiran Tuhan tertuang dalam Masmur. Dan sebenarnya Masmur itu adalah kitab nyanyian,” katanya.
Kontributor: Jonathan Wahyu Dhanar Susanto (Mahasiswa ASMI Santa Maria Yogyakarta)