Kasus Prank Polisi Oleh Baim Wong Naik ke Penyidikan
Berita Baru, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status kasus yang melibatkan prank terhadap polisi yang dilakukan oleh artis Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven.
Penyidik telah menemukan unsur-unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Penyidikan sudah dinaikkan dan saksi-saksi sudah diperiksa,” ujar Nurma Dewi, juru bicara Polres Metro Jakarta Selatan, saat dikutip dari Jawa Pos Online pada Minggu (17/12/2022).
Nurma menyatakan bahwa tindakan Baim dan Paula diduga melanggar Pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu.
“Barangsiapa yang melaporkan atau mengeluh bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, akan diancam dengan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan,” jelasnya.
Namun, Baim dan Paula masih dianggap sebagai saksi dan penyidik akan terus mempelajari kasus ini.
“Penentuan status tersangka ada di tangan penyidik,” tutup Nurma.
Diketahui bahwa Baim Wong mengunggah sebuah video di akun YouTube-nya yang berisi prank terhadap polisi. Video prank ini dibuat oleh Baim setelah isu KDRT yang melanda penyanyi Lesty Kejora.
Dalam vlog terbaru Baim Wong, ia memberikan pernyataan yang berbunyi ‘BAIM KDRT, PAULA JALANI VISUM. Tonton sebelum video di-take down’.