Muhammadiyah Minta Jokowi Cabut Pernyataan Soal Presiden Boleh Berpihak
Berita Baru, Jakarta – Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut pernyataannya terkait keterlibatan Presiden dalam kampanye Pemilu. Dalam keterangan tertulisnya, MHH Muhammadiyah menilai pernyataan tersebut dapat mengancam netralitas institusi kepresidenan.
Desakan ini disampaikan melalui keterangan yang ditandatangani oleh Ketua MHH Muhammadiyah, Trisno Raharjo, dan Sekretaris, Muhammad Alfian.
Sebagai lembaga yang fokus pada Hukum dan HAM, MHH Muhammadiyah menyatakan keberatannya terhadap pandangan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa presiden memiliki hak untuk berkampanye. Mereka menegaskan bahwa posisi presiden sebagai kepala negara menuntut tanggung jawab moral dan hukum dalam semua aspek kehidupan bernegara, termasuk penyelenggaraan pemilu.
“Presiden adalah pejabat publik yang terikat sumpah jabatan dan harus berdiri di atas dan untuk semua kontestan. Dengan demikian, secara filosofis, aktivitas untuk kampanye sekalipun dilakukan saat cuti adalah tidak tepat,” demikian isi keterangan MHH Muhammadiyah yang dikutip Senin (29/1/2024).
Lembaga ini berharap Presiden Jokowi menjadi contoh yang baik dengan selalu mentaati hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara. Mereka juga mengingatkan agar Presiden menghindari pernyataan dan tindakan yang dapat menimbulkan fragmentasi sosial.
Dalam konteks pengawasan, MHH Muhammadiyah meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan sensitivitasnya terhadap dugaan penggunaan fasilitas negara dalam mendukung salah satu kontestan. Selain itu, mereka juga mengajak DPR untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
MHH Muhammadiyah berharap agar seluruh rakyat Indonesia bersama-sama mengawasi pelaksanaan pemilu dan perilaku penyelenggara negara selama periode pemilu untuk memastikan proses berjalan dengan integritas dan adil.