Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Launching Catatan Akhir Tahun JATAM
(Foto: Screenshoot Launching Catatan Akhir Tahun JATAM)

JATAM: Sektor Pertambangan Jadi Sarang Korupsi



Berita Baru, Jakarta – Launching catatan akhir tahun Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) pada Senin (06/1) menemukan sejumlah catatan penting perihal tambang dan energi, yang tertuang dalam bentuk kebijakan dan produk hukum, maupun implementasi dan risikonya bagi rakyat dan lingkungan hidup.

Dalam rentang waktu 2014-2019 pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla terdapat 29 kasus dugaan korupsi dengan perkiraan nilai kerugian negara mencapai Rp 2018 triliun.

“Dalam kurun waktu 2014 hingga 2019, setidaknya terdapat 29 kasus dugaan korupsi yang estimasi nilai kerugian negaranya mencapai Rp 218 triliun” katanya kepada beritabaru.co.

 “Lima kasus utama dari korupsi pertambangan  adalah korupsi di kawasan konservasi dan hutan lindung di berbagai wilayah” imbuhnya.

Dalam catatannya dari lima kasus itu adalah tambang di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto Kalimantan Timur yang merugikan Negara hingga Rp 18 triliun, Tambang di kawasan konservasi Tahura Poboya Sulawesi Tengah dengan kerugian Negara Rp 4,8 triliun, dan korupsi penerbitan IUP yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Supian Hadi dengan kerugian Negara Rp 5,8 triliun

Tidak hanya itu kasus korupsi juga terjadi di divestasi saham Newmont di Nusa Tenggara Barat dengan estimasi kerugian Negara USD 60 juta; dan  penyalahgunaan kawasan hutan oleh operasi pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua dengan kerugian Negara hingga Rp 185 triliun

“Selain lima kasus besar di atas, kasus-kasus serupa juga terjadi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Aceh, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Riau, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Utara dan Jakarta” tambahnya.

Pemerintah kurang tegas

Pihaknya menyayangkan potensi korupsi dalam sektor pertambangan ini tidak diikuti oleh pencegahan dan penegakan hukum yang tegas.

“Bahkan pemberantasan korupsi selama ini masih sebatas dimensi kerugian di ranah pengurus negara atau pemerintah, seperti transaksi perizinan, dokumen palsu pengangkutan barang, dan tunggakan pajak, belum secara serius menyentuh kerugian sebenarnya dari unsur yang lain seperti rakyat atau warga negara dan wilayah” katanya.

JATAM mencatat aktor yang terlibat ialah didominasi oleh kepala daerah (29 orang), Komisaris maupun Direktur Utama (45 orang), calon kepala daerah (4 orang), serta dua orang anggota DPR RI.

“Dimensi kerugian negara yang dilihat JATAM ini masih belum termasuk transaksi perizinan, dokumentasi palsu pengangkutan barang, dan tunjakan pajak” tambahnya.

“JATAM memproyeksikan pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin hingga lima tahun ke depan sebagai pintu gerbang menuju masuknya Indonesia dalam Neo Orde Baru yang ditopang oleh investasi hitam dan sumber pembiayaan politik yang bersumber dari oligarki tambang dan ekstraktif” pungkasnya