Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup
Berita Baru, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat .
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa saat membacakan amar tuntutan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) yang disiarkan secara langsung.
“Kami penuntut umum dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, menuntut, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan satu menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP yunto pasal 55 ayat 1,” demikian jaksa membaca amar tuntutan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup,” tegas jaksa.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.