Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Monas Jakarta

Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Meski Presiden Teken UU DKJ



Berita Baru, Jakarta – Meskipun Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada Kamis (25/4/2024) lalu, Jakarta masih bertahan sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. Hal ini terkait dengan mekanisme pemindahan ibu kota yang diatur dalam undang-undang tersebut.

“Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 63 UU DKJ.

UU DKJ memang menetapkan Jakarta sebagai daerah otonom setingkat provinsi dan akan diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional serta kota global.

Dalam peraturan tersebut, Jakarta tetap akan dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur yang dipilih melalui mekanisme pilkada dengan masa jabatan lima tahun. Pasal 10 ayat (1) UU DKJ menyatakan, “Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.”

Presiden Jokowi sebelumnya telah mengumumkan rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), yang sudah disetujui oleh DPR. Pemindahan tersebut direncanakan akan dimulai akhir tahun ini, dengan upacara peringatan HUT kemerdekaan pada 17 Agustus yang akan digelar di IKN sebagai simbol pemindahan.