Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jadi Tersangka Penghinaan Terhadap NU, Gus Nur Ditangkap di Malang

Jadi Tersangka Penghinaan Terhadap NU, Gus Nur Ditangkap di Malang



Berita Baru, Jakarta – Sugih Nur Raharja atau Gus Nur ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) oleh Penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Iya tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10).

Gus Nur juga telah ditangkap oleh aparat kepolisian pada Sabtu (24/10) dini hari di kediamannya di Malang, Jawa Timur, dan saat ini dalam perjalanan menuju ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Gus Nur diduga mengutarakan ujaran kebencian dalam acara yang diunggah di akun Youtube Refly Harun pada 18 Oktober 2020 yang berjudul ‘Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua’.

Dalam video tersebut Gus Nur menyatakan bahwa NU berubah saat memasuki rezim yang berkuasa sekarang.

“NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum–yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar,” ujar Gus Nur.

Ia mengibaratkan para penumpang bus tersebut menganut pemikiran liberal, sekuler, dan merupakan PKI.

Gus Nur dilaporkan oleh Pengurus Cabang NU Cirebon Azis Hakim pada Rabu (21/10) lalu Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober.

Menurut Azis, ia melaporkan Gus Nur karena ujaran kebencian tidak hanya ke personal, tapi ke organisasi.

“Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami berasa tidak boleh kami diamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur,” kata Azis.