Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ironi Pungli di Rutan KPK

Ironi Pungli di Rutan KPK



Berita Baru, Jakarta – Mencuatnya kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK tengah menjadi sorotan publik. Kasus pungli ini mulanya diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Dewas mengatakan kasus itu terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022. Saat ini, kasus tersebut dalam penyelidikan di KPK dan belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut peristiwa itu sebagai ironi bagi lembaga antirasuah. Mahfud awalnya mengatakan perkara tersebut kini sudah ditangani. Ia pun menegaskan akan dilakukan tindakan hukum terkait kasus yang ada.

“Ya kan sudah ditangani juga, ya harus ditangani. Karena itu lembaga-lembaga, kan sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum,” kata Mahfud seusai acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6).

Menurut Mahfud, kasus pungli di KPK dan di lembaga lainnya menjadi sesuatu yang ironi. Termasuk dalam hal ini di pengadilan. “Ya semualah, pokoknya di mana saja sama ironis, kan bukan hanya di KPK, pengadilan,” ujarnya.

Pemerintah Tak Akan Intervensi 

Kasus pungli yang mencapai Rp 4 miliar di rutan KPK baru menjadi sorotan meskipun sudah lama terjadi. Menko Polhukam Mahfud MS mempertanyakan mengapa hal tersebut terjadi.

“Ya tanyakan ke KPK dong (alasan baru diungkap). Kan yang ngumumkan itu Dewas kan, kita juga nggak tahu kan, mereka yang ngawasi, baru dilaporkan sekarang ya,” kata Mahfud.

Mahfud menekankan KPK merupakan lembaga yang independen. Karena hal tersebut, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi. “KPK itu adalah lembaga yang independen, mandiri jadi betul menurut hukum adalah lembaga di lingkungan eksekutif,” ujarnya.

“Karena dia bukan legislatif dan yudikatif berarti itu independen, di samping mereka eksekutif, presiden dan terus ke bawah. Nggak bisa kita intervensi. Kadangkala orang mencampur aduk ‘waduh kok KPK begitu’ lalu kita yang disuruh, kan ndak boleh,” jelasnya.

Pungli di KPK Berupa Suap dan Pemerasan

Dewas KPK yang pertama kali menjelaskan soal pungli mengatakan praktik itu terjadi pada Desember 2021-Maret 2022. Selama empat bulan, besaran pungli mencapai Rp 4 miliar.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pungli dilakukan dalam bentuk suap hingga pemerasan kepada tahanan KPK. “Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK,” ujar Ghufron.

Dijelaskan Ghufron, pungli itu bertujuan memberikan fasilitas istimewa kepada tahanan KPK. Salah satu layanan istimewa itu berupa penggunaan alat komunikasi di rutan.

“Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menyebut bahwa kasus pungli saat ini masih dalam proses penyelidikan di KPK. Belum ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Siapa saja pihaknya masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan kluster penanganannya masih didalami. Yang jelas peristiwa ini akan diusut dan ditegakkan secara tegas sesuai hukum kepada siapa pun insan KPK yang terlibat secara profesional dan transparan,” tutur Ghufron.