Berita Baru, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia dan Australian Taxation Office (ATO) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pertukaran informasi kripto. Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan deteksi aset yang berpotensi memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
“Meskipun aset kripto relatif baru, kebutuhan untuk memastikan perpajakan yang adil tetap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan pendapatan bagi investasi publik yang penting di bidang-bidang seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan,” ungkap Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama pada Selasa (23/4/2024).
Dia juga menegaskan perlunya otoritas pajak yang inovatif, kolaboratif, dan saling bertukar pengetahuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan perpajakan.
Asisten Komisioner ATO, Belinda Darling, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari hubungan yang kuat antara DJP dan ATO yang telah terjalin selama hampir dua dekade.
“Saat ini [kemitraan DJP dan ATO] fokus pada penguatan sistem perpajakan di kedua negara serta meningkatkan kolaborasi kita dalam menghadapi tantangan global yang kompleks,” terangnya.
Kesepakatan ini juga menegaskan komitmen Indonesia-Australia untuk beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi lanskap keuangan yang terus berkembang.
Tags: ATO DJP Pendapatan Pajak Pertukaran Informasi Kripto