Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Indef: Pemerintah Harus Keluarkan Regulasi Ketat Terkait Mata Uang Kripto

Indef: Pemerintah Harus Keluarkan Regulasi Ketat Terkait Mata Uang Kripto



Berita Baru, Jakarta – Ekonom senior Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Iman Sugema menilai, bahwa pemerintah harus mengeluarkan regulasi yang lebih ketat untuk mengatur aset kripto, seperti Bitcoin dan Ethereum. 

Hal itu disampaikan Iman dalam diskusi online Indef Plus-Minus Investasi Aset Kripto pada Kamis, 24 Juni 2021.

“Policy maker harus segera mengeluarkan aturan-aturan yang jauh lebih ketat tentang mata uang kripto seperti Bitcoin dan kawan-kawannya. Jadi kalau sekarang, aturan oleh Bappebti dan lainnya di Indonesia itu akomodatif, tidak bersifat penataan,” kata Iman dikutip kanal YouTube INDEF.

Menurut Iman, penataan mata uang kripto sangat diperlukan karena jika tidak, maka diprediksi dapat mengganggu sistem perekonomian suatu saat nanti. Alasan ini pula yang membuat China telah melarang penggunaan mata uang kripto.

Iman menjelaskan, bahwa Pemerintah China tidak ingin negaranya hancur hanya dikarenakan kegemaran orang dalam berjudi, yang kemudian tersalurkan dalam bentuk mata uang kripto.

Indonesia, kata Iman, tidak perlu begitu saja mengikuti langkah Pemerintah China tersebut. Kendati demikian, setidaknya pemerintah Indonesia bisa mempelajari dengan seksama terlebih dahulu.

Iman menegaskan bahwa apa pun yang terjadi nanti, pemerintah harus bisa memastikan aset kripto tersebut pada akhirnya dapat menciptakan keuntungan bagi negara dan kepentingan masyarakat luas.

“Artinya aspek-aspek spekulasi atau perjudian kemudian menjadi teredam. Dalam mata uang kripto yang terjadi sekarang adalah perjudian massal. Perjudian itu pada prinsipnya zero sum game, ada orang yang kaya dan ada yang buntung,” ujar Iman.

Adapun, pengawasan dan pengaturan atas aset kripto di Indonesia saat ini dilakukan oleh Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Merujuk pada Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.