Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

IBC Desak Gubernur DKI Jakarta Relokasi APBD Untuk Penanganan Covid-19

IBC Desak Gubernur DKI Jakarta Relokasi APBD Untuk Penanganan Covid-19



Berita Baru, Jakarta – DKI Jakarta menjadi daerah paling banyak terdampak Covid-19 di Indonesia dengan jumlah per 27 Maret 2020 sebanyak 598 kasus dan 51 orang meninggal.

Menanggapi hal tersebut, Indonesian Budget Center (IBC) menilai kebijakan Anies Baswedan dalam menghentikan aktifitas perkantoran dinilai kurang efektif dalam menghambat laju penyebaran Covid-19.

Menurut IBC, perlu adanya kebijakan yang jelas dan tegas dan penyediaan anggaran yang memadai untuk menyelamatkan perekonomian rakyat Jakarta.

“Alokasi anggaran untuk kegiatan penanggulangan bencana dalam APBD DKI Jakarta 2020 jumlahnya sangat kecil, tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan pencegahan dan penanganan Covid-19,” ujar Direktur Eksekutif IBC, Roy Salam dalam keterangan tertulis yang diterima Beritabaru.co, Jumat (27/3).

Menurut data yang dirilis IBC, dari budget kebencanaan pada APBD DKI, alokasi belanja untuk penanganan bencana totalnya sebesar Rp68,13 miliar atau hanya 0,09% dari total belanja daerah, yakni Rp79,61 triliun.

“Namun keseluruhan anggaran ini difokuskan untuk menanggulangi bencana banjir yang kerap melanda DKI Jakarta sehingga diperlukan langkah revisi APBD untuk pencegahan dan penanganan Covid-19,” katanya.

Sementara untuk kebijakan social distancing dan karantina diri selama 14 hari yang yang diterapkan, menurut Roy Salam, tidak dibarengi dengan pemberian insentif/kompensasi kepada mayarakat. Sehingga pelaksanaannya belum efektif sebab sebagian besar masyarakat masih melakukan pekerjaanya untuk memenuhi kebutuhannya.

“Untuk itu, IBC mendorong Gubernur DKI agar membuat kebijakan pemberian insentif/kompensasi berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta kepada tiap warga yang bekerja sehingga upaya karantina diri selama 1 bulan dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Jakarta dapat lebih efektif,” ujarnya.

“Perhingan IBC, untuk merealisasikan kebijakan pemberian insentif tersebut dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp7-14 triliun atau setara 8–16% terhadap keseluruhan APBD DKI Jakarta, yakni sebesar Rp87,96 triliun,” imbuhnya.

Untuk percepatan pencegahan, IBC berharap agar Gubernur DKI Jakarta bersama DPRD segera melakukan langkah-langkah realokasi/recofusing APBD tahun 2020 untuk menambah anggaran tanggap darurat Covid-19.