Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian saat memberikan sambutan dalam pembukaan Rakornas Perpusnas (Foto:Beritabaru.co)

Pemberlakuan PPKM Mikro Tingkat Daerah Diperpanjang Hingga 28 Juni 2021



Berita Baru, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, pada Senin (14/6).

Pertimbangan utama dari terbitnya Instruksi Mendagri tersebut adalah arahan Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM Mikro dan Posko COVID-19 sampai tingkat Desa dan Kelurahan.

“Gubernur dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro pada masing-masing Kabupaten/Kotanya di seluruh Desa dan Kelurahan sampai dengan tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19,” intisari Diktum Kesatu Instruksi Mendagri tersebut.

Skenario PPKM bagi zona merah akan dilakukan melalui menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, membatasi rumah ibadah, menutup tempat bermain anak dan tempat umum, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga jam 8 malam, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT.

Selain itu, Mendagri mengintruksikan pembentukan dan/atau mengoptimalkan Posko COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Posko tersebut akan menjalankan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung kegiatan penanganan COVID-19.

“Membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala rukun tetangga (RT),” bunyi Diktum Keempat huruf a.

Meskipun begitu Instruksi Mendagri ini juga memberikan kriteria bagi daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang wajib menerapkan perpanjangan PPKM Mikro, yaitu apabila telah memenuhi salah satu dari 5 (lima) unsur.

Pertama, tingkat kematian di atas rata-rata nasional; Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; Ketiga, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional; Keempat, tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen; dan Kelima, proporsi tes dengan hasil positif di atas 5 persen.

Perpanjangan PPKM Mikro ditegaskan berlaku sejak 15 Juni 2021 sampai dengan 28 Juni 2021, dilanjutkan dengan upaya monitoring oleh pemerintah daerah dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 15 Juni 2021 sampai dengan tanggal
28 Juni 2021,” dikutip dari Diktum Keenam Belas Instruksi Mendagri tersebut.