Hari Pertama WSBK Mandalika, Warga Tuntut ITDC Bayar Tanah
Berita Baru, Lombok Tengah – Sejumlah warga yang tanahnya masih dalam sengketa dengan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), melakukan aksi membentangkan spanduk bertuliskan “WSBK Lancar Tanah Kami Harus Dibayar!!!” Jum’at (19/11/2021).
Aksi yang dilakukan di hari pertama pagelaran World Superbike tersebut, merupakan aksi ke sekian kalinya yang dilakukan oleh warga guna meminta agar lahan miliknya untuk segera dibayar.
Kalsum, salah seorang warga Dusun Ebunut Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah mengeklaim, dirinya belum sama sekali menerima pembayaran ganti rugi atas lahan miliknya yang saat ini telah berubah fungsi menjadi Sirkuit Mandalika.
“Janjinya akan diproses terus dari awal, namun sampai detik ini belum ada sama sekali kepastian untuk dibayar. Harapan kami agar dibayar, karena harapan untuk memiliki (lahan-red) kembali sudah tidak bisa. Jadi, harapan kami sekeluarga segera dibayar,” katanya.
Kalsum menjelaskan, bahwa dirinya memiliki Surat Pipil sebagai alas bukti kepemilikan atas lahan seluas kurang lebih 90 are yang berada di dalam area Sirkuit Mandalika. Dikatakannya bahwa, dirinya bersama dengan kelompok warga yang lain yang juga belum menerima pembayaran ganti rugi lahan akan terus melakukan aksi untuk mendapatkan hak-haknya.
Amaq Dirate, salah satu warga lain yang turut hadir dalam aksi membentangkan spanduk “WSBK Lancar Tanah Kami Harus Dibayar!!!” mengatakan akan tetap bertahan sampai dirinya menerima pembayaran atas lahan milikinya. Ia mengaku siap menanggung konsekuensi demi memperjuangkan hak-haknya tersebut.
“Dibayar,..Dibayar,…Yaa,..Dibayar. Tetap saya akan tahan tanah itu selama tidak dibayar. Kalau mengganggu, siap tempur. Siap saya ditembak,” kata Amaq Dirate yang memiliki lahan kurang lebih seluas 82 are di dalam kawasan Sirkuit Mandalika tersebut.
Sementara itu, Setia Dharma, Kuasa Hukum kelompok warga yang melakukan aksi bentang spaduk tersebut berharap, persoalan sengketa lahan warga dengan ITDC sebagai pihak pengembang KEK Mandalika dapat diselesaikan di luar pengadilan serta dengan cara-cara kekeluargaan.
“Kita masih berharap ini diselesaikan diluar pengadilan. Kita masih berharap ITDC punya iktikad baik untuk menyelesaikan semua yang ada di kawasan KEK, termasuk yang ada di sirkuit Mandalika. Kita berharap pemerintah daerah hingga pemerintah pusat mendukung pembayaran oleh ITDC,” harap Setia Dharma dari LBH Madani ini.
Setia Dharma menerangkan bahwa, luas lahan warga yang di advokasi oleh dirinya bersama LBH Madani sekitar 11 Hektar. Sementara alas hak atau dokumen yang pihaknya miliki saat ini bervariasi.
“Macem-macem, ada yang Pipil Garuda. Ada yang surat segel tahun 80 an. Ada yang penguasaan sporadik. Ada juga yang HGB, macem-macem,” jelasnya.
Setia Dharma mengatakan, pihaknya bersama warga sampai hari ini masih menunggu janji Pemerintah Provinsi NTB untuk menyelesaikan permasalahan lahan Sirkuit Mandalika ini. Ia berharap, Gubernur NTB tidak lupa akan janji tersebut dan memenuhinya agar warga segera mendapatkan hak-haknya. (Red*)