Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Lakukan Audiensi dengan Diskominfo Jatim, Rumah Aspirasi Kawal Migrasi TV Analog ke Digital

Lakukan Audiensi dengan Diskominfo Jatim, Rumah Aspirasi Kawal Migrasi TV Analog ke Digital



Berita Baru, Jawa Timur – Pengurus Rumah Aspirasi 19 gelar audiensi ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur terkait  program Analog Switch Off (ASO) – migrasi TV Analog ke TV digital, Senin (3/10) kemarin.

Dipimpin langsung Ketua serta Sekretaris Rumah Aspirasi 19, Mulyadi dan Ahmad Mudabir, audiensi ini diterima oleh Kepala Dinas Kominfo Prov Jatim Hudiyono, didampingi Kepala Bidang Komunikasi Publik – Assyari, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur – Immanuel Joshua.

Ahmad Mudabir menjelaskan tujuan audiensi tersebut untuk mendiskusikan/pengawalan terkait masalah peralihan TV analog terhadap TV digital, agar masyarakat Jawa Timur dan pengelola TV lokal tidak terkena dampak dari Program tersebut.

Yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 63.

“Ayat (1) yang berbunyi, Penghentian Siaran televisi analog dilakukan dengan berpedoman pada penahapan berdasarkan Wilayah Layanan Siaran dengan keseluruhan waktu pelaksanaan yang tidak melewati tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat,” kata Ahmad Mudabir kepada Beritabaru.co, Selasa (4/10)..

“Dan ayat (6), Menteri dapat menetapkan perubahan atas tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak melebihi batas akhir penghentian Siaran televisi analog sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” sambungnya.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) harus segera menyelesaikan agar permen yang di buatnya tidak menjadi perbincangan buruk di tengah masyarakat,” ungkap Jabir.

Jabir menilai, peralihan TV analog ke digital sebenarnya sudah siap, tetapi yang masih menjadi sumber masalah adalah Pengelola MUX yang pegang frekuensi untuk membagi STB  kepada keluarga miskin belum memenuhi target sesuai kesepakatan dengan Kemkominfo.

“Kami berharap Kemkominfo memberikan sanksi kepada Pengelola MUX yang pegang frekuensi karena sudah melanggar kesepakatan sesuai tahapan dan Kemkominfo harus melibatkan penuh lembaga Penyiaran yang ada di wilayah seperti Diskominfo dan KPID Prov Jatim untuk mensukseskan Program Peralihan TV analog ke TV digital karena mereka yang paham betul persoalan yang ada di masing masing daerah,” harapnya.

Selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Hudiyono mengatakan, Diskominfo dan KPID Jatim sudah membantu Kementerian Kominfo yang mempunyai target program meningkatkan kualitas komunikasi melalui ASO atau program penghentian siaran analog diganti dengan tv digital. 

Ia mengaku Diskominfo telah melakukan berbagai upaya seperti sosialisasi melalui media radio ataupun televisi juga dengan mengundang, Kapolres, Komisi Informasi, Kepala Dinas Kominfo Kab/kota, Bupati/Walikota untuk mempercepat dan menguatkan program tersebut. 

Bahkan, lanjutnya, sosialisasi juga dilakukan sampai tingkat desa dan kecamatan dan sosialisasi ini akan dikuatkan lagi.  

“Masyarakat tidak akan paham kalau kita tidak melakukan sosialisasi terus menerus terkait kebijakan pemerintah tentang ASO ini dan faktanya tv digital itu hasilnya sangat bagus,” tutur Assyari selaku kabid Diskominfo Jatim.

Joshua Selaku ketua KPID Prov jatim memaparkan, Program ASO ini memang sebuah program pemerintah yang di amanah dalam Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga harus direalisasikan. 

“Proses implementasinya di lapangan ini ada beberapa kendala yang menyebabkan sampai hari ini proses digitalisasi televisi yang diawali dengan analog off di Jawa Timur ini belum maksimal, sehingga memang masih perlu kita evaluasi bersama,” katanya.

Mulyadi selaku Ketua Rumah Aspirasi 19 menyampaikan dirinya akan meresum semua hasil dari diskusi dengan KPID dan Diskominfo Prov Jatim untuk dikirimkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), DPR RI dan DPRD Jatim.

“Agar Program ini tertata dengan baik mulai dari mekanisme dan aturan tentang penyiaran khususnya di wilayah jatim,” pungkasnya.