Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Guru Ngaji di Garut Ditangkap Diduga Cabuli 17 Murid
Ilustrasi pencabulan anak (Foto: Pxhere)

Guru Ngaji di Garut Ditangkap Diduga Cabuli 17 Murid



Berita Baru, Garut – Satuan Reserse Kriminal Polres Garut berhasil menangkap seorang guru ngaji rumahan berinisial AS (50) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap 17 muridnya yang berusia antara 9 hingga 12 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi, menyampaikan bahwa penangkapan AS dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban. Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi segera mengambil tindakan dan berhasil menangkap AS di Kecamatan Samarang.

“Kami telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan berhasil menangkap AS di Kecamatan Samarang. Berdasarkan keterangan korban dan keluarga, perbuatan cabul ini tidak hanya terjadi pada anak pelapor, tetapi juga pada teman-teman sekelasnya,” ungkap Deni pada hari Jumat, 2 Mei 2023 dikutip dari Medcom.id.

Kejahatan guru ngaji ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan perbuatan tersebut kepada orang tuanya. AS berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya yang keji terhadap anak didiknya.

“Kami telah memeriksa beberapa korban dan melakukan pemeriksaan medis terhadap 17 korban yang berusia antara 9 hingga 12 tahun. AS melakukan aksi pencabulan dengan cara menggesek-gesekkan kemaluannya ke bagian pantat korban, mencium pipi dan bibir korban, serta memaksa para korban untuk mengisap kemaluan AS,” jelas Deni.

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. AS diketahui telah mengajar sebagai guru ngaji sejak tahun 2022.

“Dalam kasus ini, tersangka akan dikenakan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, AS dapat dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun ditambah sepertiga karena jumlah korban lebih dari satu,” tambahnya.