Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Guru Besar UII Laporkan Dosen UGM Terkait Teror Diskusi "Pemecatan Presiden"
Foto: Kumparan

Guru Besar UII Laporkan Dosen UGM Terkait Teror Diskusi “Pemecatan Presiden”



Berita Baru, Yogyakarta — Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni’matul Huda, resmi melaporkan ancaman pembunuhan terhadap dirinya saat menjadi pembicara dalam diskusi yang digagas Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, ke Polda DIY.

Dalam Surat Pengaduan Nomor: Reg/0270/VI/2020/DIY/SPKT, Ni’ma juga melaporkan Dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Bagas Pujilaksono Widyakanigara. Bagas dilaporkan atas dugaan fitnah melalui tulisannya yang mengomentari diskusi bertajuk “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”.

Guru Besar UII Laporkan Dosen UGM Terkait Teror Diskusi "Pemecatan Presiden"
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni’matul Huda menunjukkan laporan dan aduan di Polda DIY. (Foto: Kumparan)

Ni’ma merasa tulisan Bagas telah menyudutkan dirinya karena menuding akan melakukan makar dalam diskusi tersebut.

“Yang kita adukan Ir KPH Bagas. Diadukan terkait pencemaran nama baik saya. Pelanggaran UU ITE juga fitnah,” kata Ni’ma ditemui di Polda DIY, Selasa (2/6).

Kuasa Hukum Ni’ma, Mukmin Zakie, menjelaskan dalam laporannya, ada sejumlah pasal yang bisa saja menjerat Bagas. Di antaranya seperti pencemaran nama baik, fitnah, hingga UU ITE.

“Pasalnya ada pencemaran nama baik, fitnah Pasal 310, Pasal 311. Kemudian berita bohong UU nomor 46 dan UU ITE yang Pasal 27 tentang pencemaran. Itu pidananya. Kita kawal terus karena banyak yang support,” ungkap Mukmin.

Mukmin juga menyebut, ada sekitar 30 advokat yang ikut mendampingi Ni’ma, mereka terdiri dari advokat akademisi atau dosen, LKBH UII, dan sejumlah advokat alumni UII. 

“Kita harapkan tuntas. Banyak yang melakukan webinar banyak sekali karena ini menyangkut akademik. Ini uji coba saja bagaimana kalau akademik diganggu,” ucapnya

Sementara Dekan Fakultas Hukum UII, Abdul Jamil menjelaskan, pihaknya akan terus mendampingi Ni’ma. Menurutnya, pernyataan Bagas yang diduga menjadi pemicu teror dan mengandung fitnah biar penegak hukum yang menilai. Dia juga menegaskan, kasus ini harus diusut tuntas karena sudah menciderai dunia akademik.

“Harus diusut tuntas karena ini membahayakan bagi dunia akademik. Kalau ini tidak diselesaikan dengan baik, itu nanti akan berkembang terus menerus. Dan ini dunia akademik akan menjadi masalah ke depan. Itulah tujuannya kenapa Prof. Ni’matul Huda dan Fakultas Hukum ingin menuntaskan masalah ini,” ujar Jamil.

Tulisan Bagas di salah satu media yang diduga menjadi pemicu adanya teror kini sudah dihapus. Dalam tulisan itu, menurut keterangan pihak Ni’ma, ada informasi yang tak sesuai soal pemecatan presiden. Adapu Bagas sendiri membatah melakukan provokasi lewat tulisannya.