Gubernur Sulsel Nonaktif Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita Baru, Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Nurdin dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp13 miliar terkait proyek di wilayahnya.
“Menuntut terdakwa Nurdin Abdullah pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair enam bulan penjara,” kata Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11).
Selain itu, jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
“Kalau seluruh harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Menjatuhkan hukuman tambahan mencabut hak dipilih selama lima tahun,” ujarnya.
Nurdin dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat. Apalagi politikus PDIP itu pernah meraih penghargaan Bung Hatta Anticorruption, yang seharusnya mampu memberikan inspirasi kepada masyarakat maupun lingkungan keluarganya untuk pemberantasan korupsi.
Perbuatan Nurdin dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino memberikan kesempatan terhadap Nurdin bersama penasehat hukumnya untuk menyampaikan pledoi. Sidang selanjutnya digelar Selasa (23/11).
“Setelah tuntutan kami akan memberikan kesempatan untuk membacakan pembelaan pada Selasa pekan depan. Pak Nurdin bisa melakukan pembelaan sendiri atau dengan penasehat hukumnya,” kata Ibrahim.