Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Governansi Nusantara; Jejak Kosmopolitanisme dalam Sejarah Kepemerintahan di Indonesia

Governansi Nusantara; Jejak Kosmopolitanisme dalam Sejarah Kepemerintahan di Indonesia



Anwar Sanusi, Ph.D
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, PDTT

Fadillah Putra, Ph.D
Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Brawijaya


Konsep governansi yang saat ini menjadi simbol untuk mendefinisikan fenomena proses pengelolaan pemerintahan, selama ini telah mengalami perkembangan dan dinamika yang cukup kompleks. Di dalam proses perkembangan itu tidak jarang muncul gagasan-gagasan yang bersifat kontra-produktif terhadap kemajuan peradaban itu sendiri. Dua konsep yang kontra-produktif itu secara tegas dikemukakan dalam buku ini adalah konsep Good Governance (GG) dan New Public Management (NPM). Utamanya, karena dua konsep tersebut berorientasi terlalu kuat pada privatisasi dan liberalisasi sektor publik.

Konsep kosmopolitanisme saat ini makin relevan utamanya ketika pola interkasi manusia saat ini makin kompleks karena adanya arus globalisasi tersebut. Di tengah masyarakat yang makin meng-global inilah maka konsep kosmopolitanisme hadir, tidak hanya dalalam konteks untuk memeberikan dasar-dasar etika, tetapi juga memberika dasar bagi tata pengelolaan sektor publik. Dalam pada itu, saat ini gagasan kosmpolitanisme ini sudah berkembang cukup pesat dan memunculkan konsep-konsep baru seperti Cosmopolitan Democracy dan Cosmopolitan Law. Gagasan-gagasan itu disusun dengan tujuan untuk menjadi dasar pengelolaan masyarakat, dari sisi lembaga demokrasi dan lembaga hukum, yang kian hari kian terlepaskan dari batas-batas nasionalitas. Untuk konteks governance, yang tentu saja berbeda dari demokrasi dan hukum, maka buku ini menawarkan sebuah gagasan Cosmopolitan Governance, yaitu konsep pengelolaan tata pemerintahan yang berorientasi pada penemuan nilai-nilai yang bisa diterima secara universal. Untuk dapat diterima secara universal, maka nilai tersebut harus benar-benar dibagun dari bawah dan tersebar. Upaya untuk menuju hal tersebut bisa berangkat dari lokal (budaya daerah dan sejarah), untuk kemudian secara gradual diangkat menuju ke level global.

Buku ini terbagi menjadi empat bagian besar. Bagian pertama dari buku ini akan melihat bagaimana potensi-potensi keberadaan nilai universal dapat ditemukan dari sejarah panjang pemerintahan di Indonesia (Nusantara). Bab ini pada dasarnya adalah sebuah upaya untuk menggali potensi Cosmopolitan Governance dari akar tradisi dan sejarah pemerintahan Nusantara. Upaya ini dimulai dari penggalian sejarah pemerintahan pada zaman Kerajaan Majapahit (1293-1500). Dengan narasi historis atas keberadaan struktur birokrasi yang kompleks di Kerajaan Majapahit, kita dapat melihat berbagai aspek-aspek kunci dari tata kelola pemerintahan sudah ada di Indonesia sejak zaman dulu. Jejaring pemerintahan yang sangat kompleks tidak hanya dari segi struktur hierarki pemerintahan tetapi juga luas wilayah dan jumlah personil yang sangat besar.  Kemudian buku ini juga mencoba untuk mengidentifikasi pengalaman pemerintahan di Indonesia pada masa kolonialisme Belanda (1602-1942). Dari kasus sistem pemerintahan kolonial ini bisa dikategorikan sebagai sistem pemerintahan yang baik (karena berhasil mengekstraksi sumber daya alam secara besar-besaran sesuai dengan tujuannya), dengan sistem politik yang buruk (eksploitatif dan otoriter). Terkait dengan prinsip-prinsip kosmopolitanisme, dapat dikatakan bahwa pada zaman ini merupakan kondisi yang terburuk. Karena hampir seluruh prinsip yang ada dalam kosmopolitanisme telah dilanggar. Terakhir, buku ini juga mengulas tentang pengalaman pemerintahan kita pada era Negara Kesatuan Republik Indonesia (1945-Sekarang). Pada era ini kita benar-benar mulai kehilangan arah. Tradisi pemerintahan kolonial Belanda yang dibuat untuk tujuan mengeksploitasi Indonesia justru dipertahankan dalam sistem hukum ketatanegaraan di Indonesia saat ini. Sementara itu jebakan-jebakan neo-kolonialisme dan neoliberalisme melalui GG dan NPM juga terjadi dengan sangat massif. Justru pada titik nadir inilah buku ini diakhiri dengan tujuan agar kita benar-benar sadar bahwa sekarang kita memang tengah berada pada titik nadir itu.

Pada Bab III menjelaskan bagaimana posisi konsep governansi dalam perkembangan ilmu dan praktik administrasi publik. Ada tiga tahap perkembangan utama dalam administrasi publik, yaitu apa yang disebut dengan Old Public Administration (OPA) yang banyak diwarnai oleh konsep-kensop birokrasi modern Weber. Kemudian New Public Administration (NPA) yang mulai mengedepankan keadilan dan kesetaraan yang banyak digagas oleh Fredrickson, dan yang ketiga adalah konsep Governance yang  tidak lagi memandang bahwa urusan publik hanyalah kewenangan dari pemerintah semata.

Bagian ketiga dari buku ini akan membahas secara panjang lebar tentang kontradiksi-kontradiksi yang ada dalam perkembangan konsep governansi itu sendiri. Kontradiski yang dimaksud tidak lain adalah munculnya dogma Good Governance (GG) dan New Public Management (NPM), di mana negara dan pemerintah yang seharusnya menjadi pelayan rakyat telah dipelintir sedemikian rupa oleh GG dan NPM menjadi pelayan pasar!

Bagian keempat yang dijabarkan pada Bab V membahas tentang dua konsep alternatif yang berusaha menjawab kontradiksi yang ada di dalam GG dan NPM. Dua konsep alternatif yang dimaksud adalah Sound Governance (SG) dan New Public Governance (NPG). Kemunculan dua konsep tersebut merupakan bagian dari gerakan restorasi studi administrasi publik pada umumnya dan konsep governance pada khususnya. Posisi restorasi utamanya berada pada penyikapan SG dan NPG yang tidak lagi dogmatis sebagaimana dua konsep pendahulunya, dan posisi keduanya yang tidak lagi menekankan pada pentingnya pemerintah untuk menjadi pelayan pasar.

Bab V buku ini menawarkan sebuah konsep yang disebut Cosmopolitan Governance sebagai upaya memperkuat landasan dan prospek pengembangan strategi pengelolaan pemerintahan di masa depan. Konsep ini bersandar pada ide kosmopolitanisme yang dapat didefinisikan sebagai sebuah paham yang mengajarkan bahwa seluruh manusia pada dasarnya terikat pada nilai-nilai kemanusiaan yang bersifat universal. Nilai dasar tersebut harus dapat ditemukan pada tataran etika, moral, politik dan filsafat yang menjadi dasar praktik-praktik kehidupan manusia di keseharian. Tedapat 8 (delapan) nilai universal yang dapat digunakan untuk pengembangan konsep governance ke depan dalam konteks kosmopolitanisme ini, yaitu 1) equal worth and dignity yang menekankan bahwa semua manusia pada dasarnya memiliki kehormatan dan harga diri yang harus dijunjung tinggi oleh sesamanya; 2) active agency yang memandang bahwa tidak ada satu kelompok manusia yang boleh mengklaim diri mereka lebih tahu tentang kehidupan dibanding yang lain; 3) personal responsibility and accountability yang mana semua manusia sudah seharusnya sadar dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi dari tindakan yang diambilnya; 4) consent yang menekankan bahwa semua orang dasarnya berhak untuk turut serta dalam perbincangan global dalam menentukan arah peradaban, tanpa diliputi  rasa takut ataupun inferioritas; 5) Collective decision-making about public matters through voting procedures yang menekankan pentingnya pengambilan keputusan secara bersama dan kolektif; 6) inclusiveness and solidarity yang mengedapankan petingnya kesempatan bagi semua orang untuk ikut mempengaruhi kebijakan demi terjaganya prinsip-prinsip inklusifitas dan solidaritas; 7) avoidance of serious harm mengutamakan keselamatan bersama dalam mengatasi konflik; dan 8) sustainability di mana manusia harus benar-benar berhitung atas dampak tindakan itu pada masa yang akan datang. Pada bab ini juga akan diulas bagaimana dampak dari delapan prinsip tersebut utamanya dalam konteks pengembangan konsep governance ke depan.

Delapan prinsip tersebut menjadi semangat kosmopolitian sebagai pegangan bahwa batas-batas etnisitas dan primordialitas adalah pengahalang manusia untuk mencapai nilai kebenaran yang bersifat universal. Nilai universal tersebut hadir bukan dengan proses dominasi, melainkan sebuah proses diskursif; sebuah proses yang berlangsung secara deliberatif, kultural dan emansipatif dari seluruh komponen peradaban. Pada akhirnya, titik idealitas bersama ini akan diukur dengan kemampuan institusi politik (pemerintah) di tiap negara dalam memberikan jaminan dasar pada seluruh warganya. Pertama, keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan badani di luar ketentuan hukum. Kedua, keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa ada paksaan untuk berpindah agama. Ketiga, keselamatan keluarga dan keturunan. Keempat, keselamatan harta benda dan milik pribadi di luar prosedur hukum. Kelima, keselamatan profesi (Wahid 2007). Lima hal inilah output (sekaligus indikator) dari tegaknya prinsip kosmopolitanisme dalam sebuah governansi.


Buku Governansi Nusantara ini, bisa didapatkan di Penerbit LP3ES melalui Telpon (021) 27654119, email: lp3es@lp3es.or.id, dan WA saudari Masita: 0878 8367 9316.