Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Fraksi PKB Pastikan Tolak RUU KUP Yang Menyengsarakan Rakyat

Fraksi PKB Pastikan Tolak RUU KUP Yang Menyengsarakan Rakyat



Berita Baru, Jakarta – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan akan menolah Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan yang dinilai akan membebani rakyat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dalam diskusi publik bertajuk “Perluasan Basis Pajak di Era Pandemi” yang dilaksanakan Fraksi PKB DPR, Rabu (16/6).

Ia mengatakan polemik Rancangan Undang-undang tentang perubahan UU No 6 tahun 1993 tentang ketentuan umum perpajakan (KUP) berpotensi mengganggu stabilitas politik.

“Meski RUU tersebut baru diajukan untuk dibahas di DPR namun polemik tersebut seharusnya segera dihentikan agar tidak berlarut-larut. Ini bisa menggangu stabilitas politik. Isunya masih simpang siur, seharusnya segera beri penjelasan kepada publik sehingga tidak berkepanjangan,” ujarnya.

Menurutnya, RUU perubahan KUP itu sudah masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI 2021. Hanya saja, memang belum dibahas dan perlu diproses pada badan musyawarah (Banmus) DPR terlebih dahulu mengenai komisi mana yang akan membahasnya bersama pemerintah.

“RUU untuk KUP sudah masuk, yang sekarang jadi wacana. Tinggal Bamus siapa yang akan membahasnya, komisi XI atau AKD lain. PKB memastikan akan menolaknya,” tegas Cucun.

Menurutnya, adanya wacana pengenaan PPN pada sektor seperti sembako dan penyelenggaraan pendidikan akan berdampak langsung terhadap masyarakat secara umum, khususnya masyarakat kecil.

“Ketua umum sudah menginstruksikan Fraksi PKB untuk menyampaikan kepada pemerintah, sikap untuk menolak kalau akan ada PPN terhadap sembako dan penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.

Menurut Cucun, walaupun wacananya yang akan dikenakan pajak pada sektor penyelenggaraan pendidikan diatur dengan klusterisasi, tapi tetap saja hal itu akan berdampak terhadap para siswa, orang tua siswa, dan mahasiswa untuk dapat menempuh pendidikan yang diinginkan.

“Masih banyak solusi peningkatan penerimaan negara selain mengenakan pajak terhadap hak-hak mendasar warga negara. Caranya, misalnya dengan belanja produktif, biar keseimbagan antara pengeluaran belanja berimbas pada pendapatan penerimaan negara, katanya.