Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK
Plt juru bicara KPKP Ali FIkri (Foto: Istimewa)

KPK Akan Hadapi Gugatan Praperadilan PT Loco Montrado



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam.

“Terkait dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (15/10).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini meyakini seluruh proses penyidikan hingga menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka telah sesuai prosedur aturan hukum. KPK, lanjut Ali, optimis gugatan dimaksud akan ditolak Pengadilan.

“Meski demikian, KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan suatu gugatan Praperadilan demi keadilan,” kata Ali.

Siman Bahar mendaftarkan gugatan pada Rabu, 22 September 2021 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara: 90/Pid.Pra/2021/PN.JKT.SEL.

Dalam petitum permohonan, Siman Bahar meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

“Menyatakan batal dan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon [KPK] yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon,” demikian bunyi salah satu petitum dikutip Kamis (14/10).

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Siman Bahar terkait dengan kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Tbk) atau Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

Dalam gugatan Praperadilan ini, Siman Bahar menuntut KPK agar menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021.

“Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata Siman Bahar dalam petitumnya.