Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

FITRA
Sekjend FITRA, Misbah Hasan

FITRA Pertanyakan Ketegasan Pemerintah Memberantas Korupsi



Berita Baru, Jakarta – Upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia sudah lama dilakukan, terlebih sejak lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baik mulai dari sosialisasi anti-korupsi sampai pemberian yang berat bagi koruptor.

Namun dalam praktiknya, korupsi masih terjadi di berbagai level pemerintahan, bahkan cara yang dipakai pun semakin canggih.

Menurut data yang dirilis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), yang dirilis bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), pada 9 Desember 2020, korupsi di level kementrian/lembaga terhitung masih tinggi, yaitu dengan rata-rata 40 kasus dalam 4 tahun terakhir.

“Di level DPR dan DPRD rata-rata 8-9 kasus dan di level daerah mencapai puncaknya pada tahun 2019 dengan 66 kasus,” sebut Sekjend FITRA, Misbah Hasan, melalui keterangan tertulis, Rabu (09/12).

Dari segi pelaku pun, seperti diungkapkan FITRA, pihak yang terlibat korupsi beragam. Yang paling dominan datang dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebanyak 1.115 PNS terbukti melakukan korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 26,9 triliun.

FITRA Pertanyakan Ketegasan Pemerintah Memberantas Korupsi

Kedua, swasta/lainnya dengan jumlah terpidana 670 orang, kerugian Rp 82,6 triliun. Ketiga, legislatif dengan 480 terpidana korupsi, kerugian Rp 2,0 triliun. Keempat, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan 149 terpidana, kerugian Rp 8,7 triliun.

“Kelima, Kepala Daerah dengan jumlah terpidana 75 orang, kerugian mencapai Rp 1,8 triliun, dan terakhir oleh lembaga independen dengan terpidana 68 orang, kerugian Rp 81,8 triliun,” terang Misbah.

FITRA Pertanyakan Ketegasan Pemerintah Memberantas Korupsi

Karena jumlah kerugian negara yang melambung tersebut, Sekretariat Nasional (Seknas) FITRA mengeluarkan rekomendasi.

“Salah satunya, (Pemerintah_red) supaya pemerintah melakukan pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, mengurangi proses penunjukkan langsung karena sering menjadi celah korupsi,” Misbah mencontohkan.

Selain itu, lanjut FITRA, pemerintah juga perlu untuk lebih tegas dalam menangani modus-modus korupsi seperti suap dan uang tanda terima kasih.

FITRA Pertanyakan Ketegasan Pemerintah Memberantas Korupsi

Menurut FITRA keduanya masih kerap terjadi di lapangan, meskipun dilihat dari Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) di Indonesia bulan Agustus 2020 masyarakat semakin mengarah pada perilaku antikorupsi.

“IPAK masyarakat meningkat cukup signifikan pada 2019, mencapai 3,91, dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berada di angka 3,65,” pungkasnya. [Zev]

FITRA Pertanyakan Ketegasan Pemerintah Memberantas Korupsi