Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

3,3 Juta Hektar Kebun Sawit Akan Diputihkan

3,3 Juta Hektar Kebun Sawit Akan Diputihkan



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa pemerintah terpaksa akan memutihkan 3,3 juta hektar (ha) kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan. 

Menurutnya, langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). “Ya mau kita apakan lagi, masa mau kita copot ya kan nggak, logika kamu saja, ya kita putihkan. Terpaksa,” kata Luhut saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/6) lalu.

Dijelaskan Luhut, pasal yang dipakai dari UU Cipta Kerja yang dimaksud adalah Pasal 110 A dan 110 B. Dalam beleid ini, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan.

Dalam Pasal 110 a UU Ciptaker dikatakan, ‘perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun’.

Sementara, Pasal 110 b menyatakan, ‘Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif’.

Luhut mengingatkan tindakan ini dilakukan bukan berarti pemerintah mau berbaik hati. Tapi, ia ingin para pemilik lahan itu taat hukum. Apalagi, lahan tersebut diduga milik perusahaan.

Di sisi lain, Luhut juga meminta pemilik lahan sawit di hutan itu segera melapor ke pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara akan segera bertindak.

Sebab, lambat laun pemerintah juga bisa melakukan pengecekan. “Dia sudah tahu kok kalau dia maling, ya laporanlah. Gitu aja repot. Jadi kita ingin menunjukkan pemerintah tegas soal ini,” ucapnya.

Ia juga mengatakan Satgas mengimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan, koperasi dan rakyat.

Untuk perusahaan, mereka diimbau melaporkan informasi tersebut melalui website SIPERIBUN sejak 3 Juli hingga 3 Agustus 2023. Sedangkan, dalam hal platform pelaporan koperasi dan rakyat akan diinformasikan kemudian.

Secara paralel, kata Luhut, Satgas juga akan melakukan sosialisasi tentang mekanisme pelaporan mandiri bagi para pelaku usaha lebih lanjut. Sosialisasi nantinya akan dilakukan pada 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.

“Saya harap dengan satgas ini semua pelaku usaha bisa tertib dan berikan data sebenar-benarnya dan disiplin melaporkan kondisinya,” tegas Luhut.