Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

FITRA Desak Pemprov Jatim Percepat Penanganan Kasus COVID-19

FITRA Desak Pemprov Jatim Percepat Penanganan Kasus COVID-19



Berita Baru, Surabaya — Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Timur mendesak Pemprov Jatim percepatan dan ketepatan penanganan kasus Covid-19 di Jawa Timur. Mengingat jumlah peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 semakin meluas.

Berdasarkan update data yang dirilis oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terdapat 6 daerah di Jatim yang terjadi kasus positif Covid-19, diantaranya ; Surabaya (44), Kabupaten Magetan (9), Kabupaten Siodarjo (9), Kabupaten Malang (5), Kota Malang (3), Kabupten Kediri (2), Kabupaten Situbondo (2), Kabupaten Gresik (2), Kota Batu (1), Kabupaten Blitar (1), Kabupaten Lumajang (1), Kabupaten Jember (1), Kota Kediri (1), Data diakses pada 28 Maret 2020 Pukul 20:15 WIB.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera merumuskan program dan kegiatan untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 dengan memanfaatkan peluang anggaran sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor 19/PMK.07/2020,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Beritabaru.co pada Minggu, (29/3).

Menurutnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Isentif Daerah Tahun 2020 dalam Rangka penaggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

FITRA Desak Pemprov Jatim Percepat Penanganan Kasus COVID-19
Mauli Fikr, Devisi Riset FITRA Jatim

Mauli Fikr, Divisi Riset Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (FITRA) Jawa Timur mengatakan bahwa perkembangan penyebaran Covid -19 di Wilayah Jawa Timur, memerlukan upaya yang lebih serius lagi melalui program dan kebijakan yang tepat serta dukungan anggaran yang memadai.

Oleh karena itu, FITRA Jatim mendesak Gubernur Jawa Timur melakukan penyisiran alokasi-alokasi anggaran yang tidak menjadi prioritas, seperti pengurangan anggaran perjalanan dinas, pengurangan anggaran operasional pegawai dan pejabat, anggaran Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD dan mengalihkan untuk anggaran penanganan Covid-19 sehingga pemprov memiliki anggaran yang cukup dan penanganan Covid-19 menjadi maksimal.

“Penyediaan anggaran penanganan Covid-19 tersebut dapat dilakukan melalui realokasi anggaran dan refocusing kegiatan sebagaimana telah diintruksi oleh Presiden melalui Inpres Nomor 4 tahun 2020 dan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 20 Tahun 2020,” ujarnya.

Lanjut dia, realokasi tersebut dengan mengurangi atau mengalihkan anggaran operasional aparatur, perjalanan dinas dan juga kunjungan kerja baik oleh eksekutif maupun DPRD.

“Dalam APBD 2020, pemerintah provinsi menganggarkan biaya perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri sebesar Rp. 261,945,955,030,” kata Mauli.

Mauli juga mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum terbuka terkait dengan penyediaan anggaran dari APBD Provinsi Jatim dalam rangka menangani Covid-19.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus mempublikasikan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19, karena keterbukaan atau transparansi dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi,” terangnya.

Berdasarkan rincian Transfer ke daerah yang dipublish oleh Kementerian keuangan (lihat : djpk.kemenkeu.go.id), setidaknya Provinsi Jawa Timur memiliki potensi anggaran pada tahun 2020 yang dapat digunakan untuk penanganan COVID-19, dengan rincian sebagai berikut:

  1. DBH Pajak sejumlah 681.283.980;
  2. DBH Cukai Hasil Tembakau sejumlah 1.842.770.283;
  3. DBH Minyak dan Gas Bumi sejumlah 556.341.986;
  4. DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sejumlah 6.263.955 dan,
  5. DBH Sumber daya Panas Bumi: 599.211
  6. Dana Insentif Daerah sejumlah 7.526.031.

Sumber : Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, diolah.