Ferdy Sambo Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang
Berita Baru, Jakarta – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, yang merupakan salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan berencana, telah dipindahkan dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong.
Keputusan serupa juga diterapkan untuk Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Sementara itu, Putri Candrawathi dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Pondok Bambu ke Lapas Kelas IIA Tangerang.
Koordinator Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan faktor pembinaan.
“Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong dan Putri Candrawathi di Lapas Kelas IIA Tangerang dengan pertimbangan pembinaan,” ujar Rika.
Para terpidana dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menjalani pidana penjara sesuai putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf sebelumnya telah dipangkas oleh lima hakim agung pada MA.
Hukuman pidana mati yang semula dijatuhkan kepada Ferdy Sambo diubah menjadi hukuman seumur hidup. Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi, istri Sambo, dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam putusan hakim yang menangani perkara ini. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim dalam putusannya menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa. Namun, majelis hakim melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang diberikan.
“Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi, tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan,” kata Sobandi.