Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dwi Ardiansyah

Dwi Ardiansyah: RKUHP ini Dekolonialisasi atau Otoritarianisme?



Berita Baru, Tokoh – Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Dwi Ardiansyah mengatakan, pihaknya meragukan upaya dekolonialisasi di balik rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukup Pidana (RKUHP).

Dilihat dari beberapa poinnya, ungkap Dwi, arah RKUHP bukan ke dekolonialisasi, tapi justru menuju otoritarianisme.

“Pertanyaan besarnya itu, RKUHP ini untuk dekolonialisasi atau malah otoriter?” tegasnya dalam gelar wicara Bercerita ke-102 Beritabaru.co, Selasa (12/7).

Satu contoh yang melatarbelakangi kenapa Dwi sampai pada pertanyaan tersebut adalah soal unjuk rasa mahasiswa.

Dalam draf RKUHP pasal 256, unjuk rasa yang digelar tanpa izin di jalan atau tempat umum dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum bisa berdampak pada hukum pidana.

Dwi menyesalkan adanya akibat pidana dalam pasal tersebut. Belum lagi, tegasnya, tidak ada yang bisa memastikan, maksud “kepentingan umum” di situ mengacu pada kalangan mana.

Di sisi lain, Dwi menyampaikan ketika melalui audiensi aspirasi mahasiswa bisa direspons dengan baik oleh pemerintah, sebenarnya unjuk rasa tidak diperlukan.

Namun, yang terjadi sebaliknya, sehingga alternatifnya adalah unjuk rasa. “Ya bagaimanapun ketika audiensi diabaikan, jalan paling efektif untuk menyampaikan aspirasi adalah jalanan!” kata Dwi.

Dalam kaitannya dengan kritik, bagi Dwi pemerintah tetap membutuhkan kritik untuk menjalankan pemerintahan, khususnya aspirasi dari masyarakat sipil.

Masyarakat sipil di sini tidak bisa diposisikan hanya sebagai pengawas, tetapi juga pihak yang bisa mengontrol.

“Sistem kontrolnya di mana ketika lembaga pemerintah tidak mau dikritik? Pemerintah harus terbuka pada banyaknya aspirasi. Pemerintah harus mampu mengakomodasi itu semua. Masyarapat sipil di sini bukan sekadar watchdog,” jelasnya.

Dwi Tidak menolak

Dalam diskusi yang ditemani oleh Annisa Nuril Deanty host Beritabaru.co ini, Dwi menegaskan pihaknya bukan menolak secara keseluruhan RKUHP.

RKUHP, ungkapnya, disusun oleh para pakar dan pihak-pihak yang kompeten di bidangnya. Pertimbangan yang digunakan tentu tidak main-main.

Meski demikian, Dwi menghimbau pada pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang draf RKUHP, khususnya berkenaan dengan kebebasan berpendapat dan keterbukaan informasi pada publik.

“Untuk Pak Jokowi sendiri, kami paham, beliau telah melewati masa-masa yang berat. Meski begitu, bukan berarti semuanya harus segera disahkan,” keluh Dwi.

Poinnya, Dwi berharap pemerintah tidak anti terhadap aspirasi masyarakat.