Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dugaan Kasus Penganiayaan di Al Ibrohimi Gresik, Penyidik Konfrontir Tujuh Saksi Terlapor

Dugaan Kasus Penganiayaan di Al Ibrohimi Gresik, Penyidik Konfrontir Tujuh Saksi Terlapor



Berita Baru, Gresik – Dugaan kasus penganiayaan di lingkungan Yayasan Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi Manyar melibatkan antar pengurus terus bergulir. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik memeriksa 7 saksi dari pihak terlapor yaitu K.H. Khoirul Atho’ (Gus Atok), warga Kecamatan Manyar yang diduga menganiaya anak pelapor pada Senin (11/10). 

Pemeriksaan tersebut untuk mengkonfrontir keterangan dari pelapor yaitu Muhammad Tubashofiyun Rohman (Gus Shofi) (28), warga Desa Manyar, Kecamatan Manyar. Ketujuh saksi dimintai keterangan oleh penyidik PPA Polres Gresik atas kejadian dugaan penganiayaan tersebut.

Namun, hasil pemeriksaan dinilai banyak kejanggalan. Sebab setelah dikonfrontir antara pelapor dan terlapor oleh penyidik Satreskrim Pyolres Gresik, pelapor tidak mengetahui pasti kejadian dugaan penganiayaan itu. Sehingga luka bagian mata kanannya korban dinilai oleh penasehat hukum terlapor seperti gigitan serangga. 

Abdullah Syafii selaku penasehat hukum pihak terlapor mengatakan, dari keterangan semua saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik PPA Polres Gresik, pelapor tidak mengetahui pasti kejadian secara langsung tindak pemukulan yang dilakukan oleh terlapor. Selain itu para saksi juga tidak melihat. Sebab setelah dikonfrontir pelapor tidak mengetahui.

“Ada salah satu saksi ketika kejadi gendong anak korban tidak ada luka sama sekali. Namun saya menyayangkan, tina-tiba ke esokan harinya bengkak matanya seperti digigit serangga. Saya mengapresiasi terhadap penyidik, sebab menggali fakta-fakta sebenarnya,” ujarnya. Senin (11/10). 

Lebih lanjut Safi’i menyampaikan akan laporkan balik. Sebab ia menilai ada dugaan memberikan keterangan palsu. “Hasil visum hanya ada lebam,” ucapnya.

Sementara pihak pelapor Gus Sofi membenarkan tadi kita dipanggil di Mapolres Gresik untuk dilakukan konfrontir keterangan dengan para saksi. 

“Saya tadi datang jam 11.30 wib sampai sekitar jam 14.00 wib di Mapolres Gresik untuk dimintai keterangan besama saksi lainya, ” ujarnya. 

Disisi lain Kanit Unit PPA Polres Gresik Aiptu Selamet Mujino menyampaikan tadi pemanggilan terhadap para pelapor dan saksi – saksi. 

” Terkait Konfrontir pihak pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan, ” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (5/8) sekitar pukul 08.45 WIB saat dirinya bersama anaknya WR ,2, mengantarkan surat pemberhentian Mohamad Said sebagai kepala sekolah (Kasek) MA Al-Ibrohimi.

Gus Sofi sapaan akrabnya, akhirnya bertemu Said dan wakil kepala sekolah lain berjumlah sekitar enam orang. Pertemuan dilakukan di Kantor MA.

“Pak Said diberhentikan karena tidak bisa menjalankan amanah yayasan. Keputusan tersebut sudah diterima pak Said dengan lapang dada,” kata Gus Sofi saat dikonfirmasi, Kamis (12/8).

Pada saat di tengah perbincangan santai, tiba-tiba Khoirul Atho’ masuk. Tanpa basa-basi, Atho’ langsung melayangkan pukulan berkali-kali ke bagian wajah Gus Sofi.

“Saya langsung kaget dan reflek meringkuk di kursi menghindari pukulan. Anak saya nangis terus duduk di samping saya,” katanya.

Usai menyerang Gus Sofi, pelaku keluar mencari Ketua Yayasan, Muwafaq yang sedang rapat di aula yayasan. Ditengah perjalanan ke aula, pelaku juga merusak mobil Gus Sofi yang sedang parkir.

“Dari rekaman cctv pelaku juga merusak mobil saya yang parkir di depan aula,” imbuh pemuda berusia 28 tahun itu.

Usai kejadian, Gus Sofi kemudian memutuskan pulang bersama anaknya. Sampai dirumah buah hatinya terus menangis sesenggukan. Setelah diperiksa, ternyata WR mengalami lebam di mata kanannya. Tindakan arogan itu membuat pengurus yayasan sepakat membawa ke jalur hukum.

“Kalau laporan saya di Polsek Manyar. Sementara laporan anak saya di Polres Gresik karena di sana (Polres, Red) ada PPA,” jelasnya. 

Dengan kejadian ini, pihaknya berharap tidak ada lagi tindakan intimidasi dan arogan di lingkunyan yayasan yang notabennya tempat para pengajar dan santri. 

“Harapannya dirposes secara hukum yang berlaku,” pungkasnya.