Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPR Sandra Pengesahan RUU PPRT
Doa bersama dan penyalaan lilin mendukung pengesahan RUU PPRT, Kamis (16/3). (Foto: Dok. JALA PRT)

DPR Sandra Pengesahan RUU PPRT



Berita Baru, Jakarta – Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menilai pimpinan DPR RI masih menyandera Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini, menyebut pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan PRT kepada DPR pada 16 Mei 2023. Namun, sudah satu bulan lebih tidak ada kelanjutan dari pimpinan DPR.

“Kapan sebenarnya RUU PPRT akan dibahas di DPR? Kondisi yang stagnan ini menunjukkan bahwa pimpinan DPR RI telah menyandera RUU PPRT,” kata Lita, dalam konferensi pers bersama koalisi masyarakat sipil, Selasa (27/6).

Lita menyatakan DPR RI semestinya mempunyai waktu untuk membahas RUU PPRT, yaitu dalam masa sidang 15 Mei sampai 13 Juli 2023.

“Namun sudah sebulan sejak DIM diserahkan, pimpinan DPR tidak memberikan kepastian kapan RUU PPRT akan dibahas,” ungkapnya.

Lita mencurigai, DPR lebih sibuk mengurus pemilihan umum (pemilu) dan pencalonan calon presiden (capres), sehingga melupakan PRT. Padahal, PRT merupakan entitas dari subjek pemilu yang harus diperjuangkan.

“Jala PRT mendesak agar Bamus yang terdiri dari pimpinan fraksi dan pimpinan DPR segera mengagendakan kelanjutan pembahasan RUU PPRT dalam rapat paripurna DPR RI, untuk menetapkan RUU PPRT dalam pembahasan tingkat pertama antara DPR dan pemerintah,” tegasnya.

“Jala PRT mengingatkan agar DPR segera merampungkan RUU PPRT yang sudah 19 tahun lebih di DPR dan inilah saatnya,” imbuh Lita.

Lita mengingatkan korban perdagangan orang terjadi juga pada PRT yang bekerja di dalam negeri. Setiap hari Jala PRT mendapatkan pengaduan PRT yang jadi korban trafficking, termasuk PRT yang disandera dan diperas penyalur.  

“Penundaan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT sama berartinya pembiaran praktik penyanderaan dan perdagangan orang terhadap PRT. Sama halnya dengan nasib RUU PPRT yang disandera,” tegasnya.