DPD Nilai Perpres 10/2021 Untungkan Pelaku UMKM
Berita Baru, Jakarta – Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sukiryanto menilai Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dapat membuat pelaku usaha mikro, kecil dan menengah lebih untung.
Senator asal Kalimantan Barat tersebut menilai regulasi tersebut dapat mendorong produk UMKM untuk masuk ke perusahaan besar, sehingga semakin jelas pemasarannya.
“Usaha rumahan seperti ultra mikro yang bermodalkan di bawah lima juta produksinya sulit membesar. Jadi, sulit masuk pada ritel supermarket,” kata Sukiryanto.
Terbitnya regulasi baru itu, menurutnya, akan menjamin masuknya produk UMKM ke perusahaan besar.
“Kemunculan regulasi tentang bidang usaha penananam modal dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 ini, bakal mampu mendorong UMKM masuk ke perusahaan besar,” pungkasnya.